JPU sebut cuitan 'kontroversi' diunggah Bimo tapi kata-kata dari Dhani

Merdeka.com - Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dibacakan Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Saudara Dhani kami dakwa dengan pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 uu no.19 tahun 201, uu no.11 th 2008 tent ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut JPU, ada tiga cuitan Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin," kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya" dan ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, ternyata Dhani tidak sendiri dalam melakukan cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani," jelas Dedyng.
Diketahui, lewat pasal berlapis tersebut, Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sidang berikutnya beragendakan pembacaan eksepsi. Hakim Ketua Majelis Ratmoho memberi waktu sepekan untuk Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pembelaan.
"Diberi waktu seminggu ya, dengan ini sidang selesai," tutup Ratmoho sambil mengetuk palu.
Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya