JPU Tuntut Tiga Koruptor Dana Desa di Maluku Tengah Empat Tahun Bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah menuntut tiga koruptor dana desa Desa Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, empat tahun penjara. Ketiganya yakni, Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy, dan Hengky Rumawagtine,
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999," kata JPU Asmin Hamja di Ambon, seperti dikutip Antara, Selasa (6/4).
JPU juga menjerat para terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Ronny Felix Wuisan.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp215 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda maupun uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
JPU menjelaskan Matheos Erbabley yang merupakan mantan raja (kepala desa) Karlutukura bersama Sekdes Hengky Rumawagtine dan bendahara Theo Hengky Aliputy didakwa memperkaya diri sendiri menggunakan DD-ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp215 juta.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang, dan nilainya tidak sesuai dengan realisasi harga serta tidak sesuai anggaran pendapatan belanja Negeri Karlutukata.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni 2015, Desa Karlutukara mendapatkan ADD sebesar Rp87,7 juta dan DD Rp271 juta sehingga totalnya mencapai Rp360 juta.
Selanjutnya pada tahun 2016, Karlutukara kembali mendapatkan DD sebesar Rp608 juta dan ADD Rp102 juta sehingga totalnya sebesar Rp711 juta yang dicairkan secara bertahap.
Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen.
Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri, padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.
Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.
Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD sehingga hanya bendahara dan sekretaris yang diperintahkan untuk mengelola dana tersebut untuk dibelanjakan berbagai kegiatan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa, Dominggus Huliselan dan rekan-rekannya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya