Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan
Merdeka.com - Dua warga kota Balikpapan, Kalimantan Timur, EP (38) dan P (41), diamankan tim gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, beserta Polda Kalimantan Timur. Keduanya kini ditetapkan tersangka kasus jual beli 97 satwa dilindungi, yang dilarang negara.
"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 6 November 2019, setelah kita amankan 22 Oktober," kata Kasi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (17/11).
Annur menerangkan, keduanya diamankan di kios burung masing-masing. Dari tangan EP, petugas mengamankan 44 satwa ekor satwa. Sementara dari tangan P, petugas juga mengamankan 53 satwa serupa.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa yang mengamankan biawak tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
-
Hewan apa yang ditemukan di perangkap petani? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
"Berupa burung, dalam kondisi hidup. Satwa-satwa itu berasal dari daerah lain. Keduanya ini, berperan sebagai pengumpul, untuk kemudian dijual. Berapa harga jualnya, ini masih kami dalami," ujar Rahim.
Puluhan Burung Disita Polisi
Rahim menerangkan, 97 ekor burung dilindungi itu terdiri dari 5 jenis yaitu Cica Daun/Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua Jambul. "Semua satwa itu kami sita, kami amankan di kantor di Samarinda," tambah Rahim.
"Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I. Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenakan wajib lapor di Polsek terdekat mereka tinggal di Balikpapan," terang Rahim.
Penyidik KLHK menjerat tersangka EP dan P dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
Masih diterangkan Rahim, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca Selengkapnya