Jual lapak pedagang, 4 pengurus Pasar Marelan diamankan

Merdeka.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan Medan, Jumat (24/8). Empat orang, termasuk kepala pasar diamankan karena menjual lapak pedagang di sana.
Empat orang yang diamankan masing-masing Roni Mahera (47), karyawan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Pasar Marelan, warga Jalan Takenaka, Paya Pasir, Medan Marelan; Alim Syahputra (48), Kepala Pasar Marelan, warga Jalan Tempirai 21, Martubung; Rasty (49), anggota P3TM Pasar Marelan, warga Pasar Nippon Siombak, Labuhan Deli; dan M Ali Arifin (50), Bendahara/Sekretaris P3TM Pasar Marelan, warga Jalan Marelan Raya, Marelan.
"Operasi dilakukan tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut sekitar Pukul 12.30 WIB tadi," kata Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (24/8).
Keempat orang itu tertangkap tangan saat menerima uang dari Rotua Sinaga (48), warga Jalan Kemenangan Gang Mulio Pancing. OTT ini berawal dari informasi dari masyarakat dan media sosial mengenai adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan. Petugas Saber Pungli kemudian melakukan melakukan penyelidikan di sana.
"Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 tas ransel ungu berisi berkas-berkas dan kuitansi, serta 4 unit HP," jelasnya.
Nainggolan mengungkapkan, Tim Saber Pungli mendapati adanya jual beli meja atau lapak dagangan yang dilakukan P3TM. Satu meja dihargai Rp 12 juta. Pedagang harus membayar uang muka Rp 3 juta, sisanya dicicil pedagang kepada P3TM.
"Uang tersebut kemudian disetorkan kepada kepala Pasar Marelan," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan para pelaku. Mereka diserahkan ke Unit Saber Pungli Polda Sumut di Subdit 4 Renakata Polda Sumut. Petugas masih mengembangkan penangkapan ini. Keempat orang yang diamankan beserta korbannya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya