Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Wanita ke Panti Pijat Plus, Sabi'in Menangis Dituntut 7 Tahun Bui

Jual Wanita ke Panti Pijat Plus, Sabi'in Menangis Dituntut 7 Tahun Bui Vertikal Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sabi'in, terdakwa kasus perdagangan orang dituntut hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. Usai dituntut, terdakwa menangis di ruang sidang Pengadilan negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (20/2).

"Meminta juga terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara enam bulan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang memberatkan bagi warga Jl KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung ini telah membuat korban berinisial NEP (18) menderita dan kecewa.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata dia lagi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa menangis dan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pada pekan depan. "Saya ingin mengajukan pembelaan," katanya.

Terdakwa menjual NEP untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian korban menanyakan perihal lowongan yang dipasang pada akun terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada korban bahwa lowongan tersebut menjadi terapis di sebuah salon pijat tradisional.

Usai berkomunikasi, kemudian korban tertarik dan terdakwa meminta kepada korban agar bersiap-siap akan dikenalkan kepada rekan terdakwa bernama Fransiska (anaknya bunda sebutan muncikari).

Pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Di bandara, korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska.

Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi, kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk berangkat ke Sorong, Papua Barat bersama korban.

Di lokasi, korban dijemput seorang laki-laki dan diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska. Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.

Korban bekerja selama dua minggu, dan karena merasa dibohongi akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya.

"Orang tuanya kemudian menjemput korban dengan membawa anggota Polres Sorong," kata JPU menerangkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP