Jubir KPK: Pertemuan Pimpinan di DPR Tugas Dinas, Tak Langgar Kode Etik

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama pimpinan lainnya bertemu dengan Pimpinan DPR RI siang tadi. Mereka mengadakan rapat setelah sebelumnya bertemu dengan Pimpinan Komisi III DPR pada 20 Januari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan tugas dinas pimpinan lembaga antirasuah yang sudah terjadwal cukup lama.
Dia mengakui bahwa memang ada kode etik terkait dilarangnya pimpinan maupun penyidik KPK bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lainnya yang berkemungkinan berhubungan dengan pegawai.
"Tetapi ada pengecualian ketika kemudian ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antar pimpinan, oleh seluruh pimpinan bahkan, kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Menurut Ali, pertemuan tersebut tidak menyalahi aturan. Kegiatannya pun tidak dilakukan di tempat yang melanggar kode etik dan menimbulkan kecurigaan. Misalnya hotel, tempat makan, hingga tempat hiburan.
"Jadi ini kan ada kode etiknya dinas dan memang sudah direncanakan sebelumnya," jelas dia.
Ali mengatakan, pertemuan Pimpinan KPK dengan Pimpinan DPR bukan masalah cukup tidaknya hanya diwakilkan oleh rapat bersama Komisi III DPR sebelumnya. Keseluruhannya berkaitan dengan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya kira kan tadi sudah dijelaskan pimpinan bahwa ini adalah pembicaraan bukan mengenai membicarakan perkara ya, tetapi memang bagaimana KPK mensosialisasikan visi misi, rencana, strategi kebijakan, arah kebijakan ke depan. Termasuk strategi bagaimana pemberantasan dan pencegahan korupsi," Ali menandaskan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya