Jubir MK klaim Arief Hidayat tak bakal 'bermain' dalam gugatan UU MD3
Merdeka.com - Sejumlah pihak mengecam Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) lantaran tiga pasal dianggap kontroversial. DPR mempersilakan siapa pun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, banyak yang pesimis lantaran polemik yang membayangi Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Salah satu yang menyuarakan adalah Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, yang pesimis terhadap gugatan melihat 'kemesraan' Arief dengan DPR.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjawab tudingan bahwa Arief bakal mempengaruhi putusan uji materi. Menurut dia, Arief tak mungkin mempengaruhi pendapat delapan hakim lainnya.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya prof Arief Hidayat. MK ini 9 Hakim Konstitusi yang masing-masing Hakim punya indepedensi dalam memutus mengajukan argumentasi," ujar Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
"Jadi kalau kemudian hanya melihat hal itu, itu tak beralasan. Dalam memutuskan perlu ada 9 suara dalam memutuskan," sambungnya.
Fajar meyakini seluruh hakim konstitusi bakal berlaku adil dalam memutuskan setiap perkara konstitusi. Menurut dia, seorang hakim tak mengendalikan hasil putusan apakah akan menolak atau mengabulkan. Ketika diungkit dua hakim konstitusi yang dipidana kasus korupsi, Fajar menuturkan hal itu merupakan perkara pribadi masing-masing.
"Itu yang buat kami firm enggak bisa hakim konstitusi dikabulkan karena ada ini-ini karena tiap hakim punya independensi dan tanggungjawabnya sendiri-sendiri," ujarnya.
UU MD3 resmi digugat ke MK oleh Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum. Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnya