Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Masuk Persidangan Bukti Pembenahan Internal Polri

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengklaim, masuknya dua perkara Djoko Tjandra ke persidangan menunjukkan bukti keseriusan Polri menangani seluruh kasus. Termasuk yang melibatkan anggota korps Bhayangkara.
"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," tutur Listyo dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Listyo memastikan, kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan diselesaikan secara tegas dan tuntas hingga akhir. Termasuk tersangka dari internal kepolisian yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," jelas dia.
Lebih lanjut, Listyo berjanji akan memantau apabila ada fakta-fakta baru di persidangan yang nantinya muncul. Dia turut meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal prosesnya.
"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ucap Listyo.
Untuk diketahui,Polemik pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, berbuntut panjang. Tiga perwira tinggi Polri sejauh ini telah dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis karena terlibat dalam Djoko Tjandra lenggang kangkung di Indonesia sampai akhirnya kembali menghilang.
Ketiga perwira tinggi itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo. Ketiga jenderal itu diduga memiliki peran masing-masing dalam menyelamatkan buronan 11 tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Pertama ada Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokowas pada 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan berkop Polri itu menyebutkan bahwa Djoko Tjandra bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Surat sakti itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim.
Selain Prasetijo, skandal Djoko Tjandra lenggang kangkung ke Indonesia diduga melibatkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo. Kedanya diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra oleh Interpol.
Surat penghapusan red notice dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI ditekan Brigjen Nugroho dan dikirimkannya kepada pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020. Surat itu berisi pemberitahuan status red notice atas nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permohonan perpanjangan red notice dari Kejagung.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya