Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kader Ansor dan Banser diminta kawal Perppu Pembubaran Ormas

Kader Ansor dan Banser diminta kawal Perppu Pembubaran Ormas Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta kader Ansor dan Banser se-Jawa Tengah mengawal Perppu Pembubaran Ormas. Dia meminta para kader Ansor dan Baser terus mengawal perkembangan Perppu Pembubaran Ormas yang saat ini telah diajukan ke DPR.

"Sejak empat tahun lalu Ansor dan Banser telah berteriak lantang menentang pembubaran ormas yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akhirnya saat ini perjuangan menentang adanya HTI yang ingin mendirikan Khilafah Islamiyah ini mendapatkan angin segar dari pemerintah dibuatkan payung hukum Perppu," kata Gus Tutut, sapaan akrabnya dalam acara Halal Bihalal Ansor Banser se Jateng di Kampus Institut Pesantren Mathaliul Falah (IPMAFA), Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (15/7).

Gus Tutut mengungkapkan banyak masyarakat yang sebenarnya belum tahu apa sebenarnya HTI. Menurut dia, secara ubudiyah, HTI nyaris tidak ada bedanya dengan NU, Muhammadiyah dan lainnya. Namun yang membedakan adalah pemahaman dan keyakinannya tentang konsep negara.

"NKRI dan Pancasila sudah final tapi mereka mencoba mengubahnya dengan ideologi Khilafah Islamiyah. Karena itu, untuk semua kader-kader di bawah, jika ada ormas yang radikal dan mencoba merongrong kedaulatan negara kader harus mendekati, menasihati dan merangkulnya. Tapi jika tetap nekat, laporkan saja mereka kepada aparat," tandasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Ansor Jawa Tengah, Ikhwanuddin menyatakan kesiapsiagaannya. "Ansor Banser turut andil berjuang mendirikan negara ini maka siapa pun yang mencoba meruntuhkan NKRI maka harus dihadapi," pungkas Ikhwanuddin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP