Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadisnaker Jabar sebut tenaga kerja asing kasar banyak di luar Jawa

Kadisnaker Jabar sebut tenaga kerja asing kasar banyak di luar Jawa Aksi hari buruh 2018 di gedung sate. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Peringatan hari buruh internasional (may day) yang jatuh pada 1 Mei dimanfaatkan ribuan buruh di Jawa Barat untuk menuntut gubernur menerbitkan perda/pergub yang mengatur proses penetapan Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSK). Isu UMSK ini dinilai masih menjadi polemik sejak proses penetapan pada 2015. Karena belum ada pedoman standar berbentuk regulasi bagi kabupaten/kota.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Muhamad Sidarta mengatakan, sangat memprihatinkan dengan belum adanya regulasi tersebut. Imbasnya, UMSK 2018 Kota Bandung terpaksa hilang tanpa SK Gubernur. Hal serupa terjadi pula di Kabupaten Bandung Barat.

"Proses UMSK 2018 baru sampai kajian sudah gugur sebelum berkembang. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah," katanya usai aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (1/5/2018).

Selain itu, isu nasional mengenai buruh pun dikritisi. Seperti Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA). Perpres itu dikhawatirkan memberi ruang luas dan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua sektor usaha. Termasuk di sektor tenaga kasar. Hal ini bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 yang membatasi tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu.

Sidarta melanjutkan, pihaknya juga meminta pencabutan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap pro upah murah dan mengeksploitasi tenaga buruh.

"Dari sisi regulasi, PP nomor 78 tahun 2015 bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana dalam UU nomor 13 tahun 2003 telah mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei pasar untuk kehidupan riil," imbuhnya.

Di tempat yang sama, perwakilan KASBI, Siti Eni, meminta pemerintah menghapus sistem kontrak kerja terhadap buruh. Menurutnya, cara tersebut merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian status. Dengan cara seperti itu, buruh dimungkinkan untuk diberhentikan tanpa kompensasi yang sebanding.

Lebih lanjut Siti Eni menambahkan, kenaikan upah yang diberikan perusahaan tidak dirasakan manfaatnya. Sebab, kenaikan upah hanya berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Akibatnya, perempuan dalam hal ini istri harus ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif menuturkan, terkait UMSK kota Bandung, Pemkot dinilai paling tahu mengapa mekanisme pengajuan UMSK tidak dipenuhi.

"Berkaitan UMSK, ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang harus diikuti. ada juga peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 7 tahun 2013 yang harus diikuti," katanya saat dihubungi, Selasa (1/5/2018).

UMSK adalah upah khusus yang tidak semua kabupaten kota memilikinya. Mekanismenya harus diikuti pihak yang mengajukan.

"Apabila mekanismenya belum bisa diikuti, suatu daerah tidak bisa ditetapkan. Tapi, kalau ada hal yang belum detail mengenai aturan yang ada, memang iya. Ini menimbulkan multi tafsir," terangnya.

Data Pemprov Jabar, tahun lalu sudah ada 12 daerah yang UMSK-nya ditetapkan. Sebut saja Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Indramayu.

Mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Barat, Ferry menyebut, semua ada aturan mainnya. Izin berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja pemerintah daerah.

"Nah kalau perusahaannya tidak lintas kabupaten Kota, yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah daerah setempat," terangnya.

Data Pemprov Jabar, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Jawa Barat berjumlah 490 orang. Data itu didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP). "Itu data IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang izinnya dikeluarkan provinsi," ucapnya.

Ferry memastikan, para pekerja asing bekerja di posisi atau level menengah ke atas. Seperti manager sampai Vice Presiden. Dominasi asal negara para pekerja itu bergantung dari investor.

"Paling banyak Jepang, Singapura, Belanda, Korea. Kebanyakan di negara itu. China sedikit. Mungkin kantor pusatnya di Jakarta," terangnya.

"Kalau isu tenaga kerja kasar, harus kita awasi bersama. Itu banyak di luar pulau Jawa," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ironis, Ada 775 TKA Baru di Tangerang Tapi 321 Warga Lokal Malah jadi TKI di Negeri Orang
Ironis, Ada 775 TKA Baru di Tangerang Tapi 321 Warga Lokal Malah jadi TKI di Negeri Orang

Ada 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri

Kasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Semringah, Realisasi Investasi 2023 Tembus Rp1.418 Triliun
Menteri Bahlil Semringah, Realisasi Investasi 2023 Tembus Rp1.418 Triliun

Angka ini telah melebih target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.

Baca Selengkapnya
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong

Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Angka PHK di Indonesia Meningkat, Wamenaker Ungkap Penyebabnya
Angka PHK di Indonesia Meningkat, Wamenaker Ungkap Penyebabnya

Jumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI
Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI

7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.

Baca Selengkapnya
Dalam 3 Bulan Menteri Bahlil Kumpulkan Investasi Lansung Sebesar Rp428,4 Triliun
Dalam 3 Bulan Menteri Bahlil Kumpulkan Investasi Lansung Sebesar Rp428,4 Triliun

Realisasi investasi langsung pada kuartal II-2024 mencapai Rp428,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya