Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kak Seto miris 1 pelaku kekerasan di Season City masih di bawah umur

Kak Seto miris 1 pelaku kekerasan di Season City masih di bawah umur Kak Seto jenguk bocah korban penganiayaan cleaning service Season City. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi di Mal Season City. Kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.

"Barusan saya menengok pelakunya di Polsek Tambora. Saya menyesal sekali karena pelakunya masih muda-muda, dua laki-laki itu umurnya masih 19 tahun, yang perempuan umurnya baru 15 tahun," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/5).

Menurut kak Seto sapaan Seto Mulyadi, pihaknya akan mengawal kasus ini. Sebab, jangan sampai kasus ini terulang kembali mengingat pelaku masih di bawah umur.

"Ya artinya tentu, yang pertama pelaku 15 tahun itu pakai sistem peradilan anak, beda dengan dewasa karena kekerasan fisik hukuman lima tahun penjara. Yang remaja ini harus dapat rehabilitasi agar bukan cuma dendam atau supaya jangan terulang lagi," bebernya.

Sementara itu, dirinya juga menyesalkan akan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Sebab, menurutnya, anak masih labil di usia tersebut.

"Yang pertama harus dikoreksi kenapa 15 tahun sudah bekerja di situ, enggak boleh harusnya. Karena belum cukup mental untuk hadapi permasalahan atau kesulitan. Yang 19 tahun tadi ngaku cukup sangat menyesalkan dan emosi dan sebagainya, jadi perlu perhatian pekerja di mal di setiap perusahaan untuk hadapi anak-anak, dibuat kotor akhirnya kalap melakukan perbuatan yang sadis," jelasnya.

"Supaya tidak muncul kembali mungkin ada pelatihan-pelatihan terhadap cleaning service atau office boy supaya betul-betul bisa membedakan anak dan dewasa," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Reskrim PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polsek Tambora mengamankan cleaning service alias office boy lantai UG Mal Seasons City bernama Yudi, Yadi dan Ayu. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur lima tahun berinisial I.

"Kejadian ini terjadi di Mal Seasons City, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Kamis 11 Mei sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i di Jakarta, Senin (15/5).

Syafi'i menuturkan ketiganya menganiaya korban karena merasa kesal. Korban I selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan. Tanggal 9 Mei lalu, lanjut dia, ketiganya merencanakan untuk memberi pelajaran. Dia mengungkapkan, korban merupakan keponakan dari tantenya yang bekerja di kawasan tersebut.

"Selanjutnya pada Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku Yudi menyuruh saudari Ayu untuk membawa korban ke tangga darurat pintu GF 1," katanya.

Dia melanjutkan, saat korban dibawa ke tangga darurat, Yudi sudah menunggu. Yudi menendang perut korban hingga terjatuh dari tangga darurat. Korban sempat berteriak minta tolong. Yadi, rekan pelaku mendengar teriakan korban.

"Ketika pintu dibuka Yadi melihat sdr Yudi sedang menendang korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah darah dengan posisi korban jongkok kesakitan," bebernya.

Bukannya membantu, Yadi justru membantu menghakimi korban dengan cara membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak 2 kali.

"Setelah melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok," katanya.

Lanjutnya, korban mengalami luka di bagian kepala, luka di kedua mata, luka memar di sekujur tubuh dan pergelangan tangan kanan patah.

"Pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ketiganya melanggar Pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP