Kakak Adik Pembunuh Pengantin Baru di Palembang Ditangkap Polisi, Motif Dendam

Merdeka.com - Dua pembunuh pengantin baru Fran (22) akhirnya ditangkap polisi setelah tiga pekan buron. Motif pembunuhan karena dendam lama.
Kedua pelaku adalah kakak adik yakni Candra (23) dan Calvin (19) yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Mereka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan reka ulang.
Tersangka Candra mengaku menaruh dendam lama kepada korban saat ribut dan berakhir penusukan oleh korban yang mengenai ketiak kiri tersangka. Perkelahian hanya gara-gara korban tidak senang disuruh buang air besar di dekat tongkrongan.
"Kejadiannya Juli kemarin, saya ribut gara-gara saya tegur jangan BAB dekat-dekat karena kami lagi nongkrong. Ketiak kiri saya ditusuknya waktu itu," ungkap tersangka Candra di Mapolrestabes Palembang, Rabu (18/11).
Tersangka sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Ketika itu dia juga sempat membuat visum namun batal memperkarakan kasus ini.
"Tadinya saya ingin berdamai saja, tapi lama ditunggu tidak ada iktikad baik, makanya saya pingin habisi dia," ujarnya.
Tersangka tidak menyangka adiknya, Calvin turut membunuh korban. Sebab, dia bermaksud menyelesaikan masalah ini secara jantan dan bertekad membunuh atau malah dibunuh korban.
"Adik sata ikut tusuk perutnya dua kali, saya tidak tahu lagi berapa banyak, benar-benar kalap waktu itu," kata dia.
Selama dikejar polisi, kedua tersangka menumpang di rumah pamannya di Desa Karang Agung, Ogan Komering Ilir. Mereka berdalih ingin mencari pekerjaan di kampung karena lowongan kerja di ibu kota Provinsi Sumsel sangat sulit, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Kami ngaku ke paman cuma numpang buat cari kerjaan, kami tidak sebut jadi buronan polisi," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKP Edy Rahmat mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di Kecamatan Pedamaran. Mereka mengakui melakukan pembunuhan terhadap pria yang baru dua bulan menikah karena dendam.
"Kami kenakan Pasal 170 ayat (3) dan 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Diketahui, Fran (22) yang tewas diduga oleh kakak beradik berinisial CA dan KE di Jalan Meranti, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (28/10). Di sana, korban ditusuk dan dibacok oleh kedua pelaku. Korban tewas dengan usus terburai, luka bacok bagian kepala sebelah kiri, luka perut kiri (usus keluar), telapak tangan sebelah kiri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya