Kakek 70 Tahun Tepergok Cabuli Bocah SD di Samarinda
Merdeka.com - Abdul Rozak, kakek 70 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, bikin geram warga kampung tempat tinggalnya. Dia tepergok mencabuli seorang bocah SD, tak lain anak tetangganya sendiri.
Perbuatan cabul sang kakek itu, terbongkar Senin (28/10) siang lalu. Di saat dia asik berbuat tidak senonoh, aksinya tepergok teman sepermainan korban. Sontak, ulah Rozak cepat menyebar dan membuat heboh.
"Korban melakukan itu, di samping salah satu rumah warga," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu M Ridwan di kantornya, Jumat (1/11).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Ketua RT setempat pun ikut mendengar kabar itu, dan melaporkan ke orang tua korban. RT setempat menyampaikan kepada orang tua korban jika putrinya telah diperlakukan tak senonoh oleh Rozak.
"Korban diinterogasi orangtua, mengaku benar dicabuli pelaku," ujar Ridwan.
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. "Kami lakukan visum, dan memeriksa saksi, pelaku kami jemput di rumahnya Kamis (31/10) siang kemarin, dan kami bawa ke kantor," tambah Ridwan.
Dari penyidikan terungkap, korban mengaku 7 kali dicabuli pelaku.
"Kalau pelaku, mengaku 3 kali. Dua kejadian sebelumnya, dia (Abdul Rozak) sudah lupa waktunya. Tapi tahun ini juga, dan juga dilakukan di samping rumah warga lainnya," ungkapnya.
"Terakhir, tanggal 28 Oktober itu, korban ini meminta korban mengikutinya, dengan iming-iming uang Rp 50 ribu. Korban menurut, dan terjadilah perbuatan cabul itu," sebut Ridwan.
Pelaku kini meringkuk di penjara. Dia dijerat UU No 34/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak ada bantahan apapun dari kakek Rozak, telah berbuat itu kepada putri tetangganya.
"Karena istri sudah tidak bisa melayani," kata kakek Rozak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca Selengkapnya