Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut Joko Widodo alias Joko, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,1722 gram, dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Joko Widodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Hal tersebut terungkap saat jalannya persidangan di pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Widodo dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yayah di hadapan majelis hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan sopan selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, dan sopan selama persidangan, terdakwa menyesali, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa Yayah.
Untuk diketahui, Joko Widodo dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada hari Senin tanggal 05 September 2017 di Kota Serang.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana terdakwa didapatkan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0.1722 gram.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya