Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara

Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut Joko Widodo alias Joko, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,1722 gram, dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Joko Widodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Hal tersebut terungkap saat jalannya persidangan di pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Widodo dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yayah di hadapan majelis hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).

Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, dan sopan selama persidangan, terdakwa menyesali, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa Yayah.

Untuk diketahui, Joko Widodo dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada hari Senin tanggal 05 September 2017 di Kota Serang.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana terdakwa didapatkan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0.1722 gram.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas

Menurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya