Kapolri bakal kaji ulang pembentukan Densus Tipikor

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan institusinya akan mengkaji ulang pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Langkah ini dilakukan usai pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta.
Tito mengatakan Polri telah memiliki kelompok kerja internal untuk membuat konsep umum dari Densus Tipikor. Polri juga akan mengundang para ahli, baik internal maupun eksternal, KPK hingga kejaksaan serta stakeholder lain untuk mematangkan konsep Densus Tipikor.
Dari hasil rapat kabinet, kata Tito, Polri diminta membuat konsep umum Densus Tipikor seperti nama, bentuk, struktur organisasi, anggaran, rekrutmen personel, mekanisme kerja hingga koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK dan Kejaksaan Agung. Persiapan ini, kata Tito, tidak diberi batas waktu.
"Yang kami kerjakan sekarang, Polri, adalah Pokja ini akan kita rapihkan kembali, kita akan bicarakan kembali lebih detail dan lain-lain. Setelah itu kita akan laporkan kepada Menkopolhukam," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Selain hal-hal tersebut, Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Polri untuk mengkaji standar operasional prosedur (SOP) hingga hubungan tata cara kinerja (HTCK). Setelah semua rampung, Polri akan menyampaikan hasil kajian kepada Menko Polhukam.
"Nanti akan dirapatkan di tingkat Menko dulu, Menkopolhukam Pak Wiranto. Nanti dengan instansi terkait termasuk mungkin KPK, kejaksaan, Menkumham, Menpan, Menteri Keuangan," terangnya.
Dari segi internal, Tito menerangkan, Presiden Jokowi menginginkan rekrutmen Densus Tipikor dilakukan dengan penawaran terbuka di internal Polri. Tujuannya, agar mendapat personel Densus yang berintegritas dan profesional.
"Sehingga betul-betul diyakini bahwa satuan ini betul-betup bersih, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, memiliki reputasi yang baik, dan lain-lain," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor.
Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipukor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya