Kapolri Bentuk Satgas Beresi Masalah TPPO, Kedapatan Tak Serius Disanksi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sigit memberi target sepekan untuk menangani masalah TPPO dan akan dievaluasi.
"Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Agus mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Siapa Ketua Satgas BAKTI? Ketua Satgas BAKTI Kominfo, Sarwoto Atmosutarno, mengungkapkan bahwa Satgas ini telah berhasil memberikan rekomendasi untuk penyelesaian berbagai masalah, terutama dalam pembangunan BTS 4G dan HBS.
-
Siapa yang memimpin Satgas RAFI Pertamina? Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan suksesnya Satgas RAFI 2024 menjadi panduan untuk melakukan improvement pada Satgas RAFI berikutnya serta satgas-satgas lainnya yang dibentuk Pertamina dalam menghadapi berbagai peristiwa atau momentum nasional.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang meminta pemerintah untuk membentuk Satgas impor? 'Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,' kata Juan dalam keterangannya, Rabu (3/7).
"Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujarnya.
Agus menjelaskan, Kapolri Sigit sudah memberikan arahan kepada seluruh Kapolda di Indonesia terkait TPPO ini. Kemudian, Satgas di Mabes Polri sudah dibentuk yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan.
"Ada Satgas rehabilitasi, ada Satgas penindakan, sampai dengan Satgas lingkungan kelembagaan," jelas Agus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPengungkapan Mafia Bola Tanpa Pandang Bulu, Erick Thohir Tegaskan PSSI Transparan dan Siap Diinvestigasi
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaPolri mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada penyimpangan pengelolaan anggaran PON Aceh-Sumut.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaTak disangka satuan khusus dari Pasukan elite 3 Matra TNI & Polri tergabung dalam Badan ini.
Baca Selengkapnya