Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasad Andika Beri Sanksi Tegas Oknum TNI AD Terlibat Penyalahgunaan Anggaran

Kasad Andika Beri Sanksi Tegas Oknum TNI AD Terlibat Penyalahgunaan Anggaran Oscar Lawalata Datangi Kasad Andika Perkasa. YouTube @TNI AD ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan sikap tegasnya terkait adanya penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjuktaif) Gelombang II TA 2020.

Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.

Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.

Andika meminta semua uang yang disalahgunakan dikembalikan. Pengembalian uang tersebut ia minta secara transfer bank. Namun, ia tidak mengungkapkan berapa nominal uang tersebut.

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan harus secara transfer, saya tidak mau cash, jadi harus dicari rekening termasuk data dimana prajurit prajurit ini bertugas," katanya dalam Rapat Staf Kasad Terkait Laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi Tentang Penyalahgunaan Anggaran, dilihat di tayangan youtube TNI AD, Kamis (5/8).

Andika menegaskan, anggota TNI AD yang terlibat penyalahgunaan anggaran ini akan ditindak tegas. Dia bilang, hukumannya adalah disiplin militer.

"Saya anggap tahu komandan, makanya warning ini harus disampaikan, hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga," tegasnya.

"Kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana, supaya mereka tahu," sambungnya.

Mantan Pangkostrad ini bakal merotasi anggotanya yang melanggar. Andika tidak ingin hal ini terulang.

"Sebab kalau hanya dikembalikan saja akan berulang nih, hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing kodam merotasi, langsung merotasi," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

KPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya

Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya