Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditolak MA, Harris Tetap Divonis Mati

Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditolak MA, Harris Tetap Divonis Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari. Harris sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuh satu keluarga di Bekasi.

Dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/12), putusan ini dibacakan pada 29 Januari 2020. Bertindak sebagai hakim adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dan Hidayat Manao sebagai anggota

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian amar putusan majelis hakim dikutip merdeka.com.

Kasus Harris bermula saat dia membunuh saudaranya karena sakit hati atas ucapan dan perilaku korban. Dia nekat membunuh dengan menggunakan linggis.

Harris kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita.

Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di PN Bekasi, Rabu (30/7).

Harris melanggar pasal 340 KUHP. Ditambah pasal yang memberatkan yaitu melakukan pencurian harta milik Daperum Nainggolan berupa mobil, ponsel, dan uang Rp2,5 juta. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa," kata Djuyamto lagi.

Tak puas dengan vonis hakim, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.

"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).

Tetapi pada September 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak banding yang diajukan Harris. Putusan PT Jabar menguatkan putusan PN Bekasi sebelumnya yakni menjatuhkan vonis mati pada Harris.MA Tolak Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Tetap Divonis Mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya