Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditolak MA, Harris Tetap Divonis Mati
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari. Harris sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuh satu keluarga di Bekasi.
Dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/12), putusan ini dibacakan pada 29 Januari 2020. Bertindak sebagai hakim adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dan Hidayat Manao sebagai anggota
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian amar putusan majelis hakim dikutip merdeka.com.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
Kasus Harris bermula saat dia membunuh saudaranya karena sakit hati atas ucapan dan perilaku korban. Dia nekat membunuh dengan menggunakan linggis.
Harris kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita.
Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di PN Bekasi, Rabu (30/7).
Harris melanggar pasal 340 KUHP. Ditambah pasal yang memberatkan yaitu melakukan pencurian harta milik Daperum Nainggolan berupa mobil, ponsel, dan uang Rp2,5 juta. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa," kata Djuyamto lagi.
Tak puas dengan vonis hakim, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.
"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).
Tetapi pada September 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak banding yang diajukan Harris. Putusan PT Jabar menguatkan putusan PN Bekasi sebelumnya yakni menjatuhkan vonis mati pada Harris.MA Tolak Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Tetap Divonis Mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca Selengkapnya