Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditolak MA, Harris Tetap Divonis Mati

Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditolak MA, Harris Tetap Divonis Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari. Harris sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuh satu keluarga di Bekasi.

Dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/12), putusan ini dibacakan pada 29 Januari 2020. Bertindak sebagai hakim adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dan Hidayat Manao sebagai anggota

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," demikian amar putusan majelis hakim dikutip merdeka.com.

Kasus Harris bermula saat dia membunuh saudaranya karena sakit hati atas ucapan dan perilaku korban. Dia nekat membunuh dengan menggunakan linggis.

Harris kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita.

Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di PN Bekasi, Rabu (30/7).

Harris melanggar pasal 340 KUHP. Ditambah pasal yang memberatkan yaitu melakukan pencurian harta milik Daperum Nainggolan berupa mobil, ponsel, dan uang Rp2,5 juta. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa," kata Djuyamto lagi.

Tak puas dengan vonis hakim, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.

"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).

Tetapi pada September 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak banding yang diajukan Harris. Putusan PT Jabar menguatkan putusan PN Bekasi sebelumnya yakni menjatuhkan vonis mati pada Harris.MA Tolak Kasasi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Tetap Divonis Mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP