Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus bentrok Satpol PP dengan polisi di Makassar berakhir damai

Kasus bentrok Satpol PP dengan polisi di Makassar berakhir damai Bentrokan polisi vs Satpol PP di Makassar. ©2016 Merdeka.com/ Mappesona

Merdeka.com - Kasus saling serang antara Satpol PP Pemkot Makassar dan polisi di Makassar yang terjadi Minggu, (7/8) lalu bakal ditutup. Karena kedua belah pihak dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mewakili anggota Satpol PP dan Polda Sulsel mewakili polisi sepakat untuk damai dan masing-masing mencabut laporan polisinya.

Demikian yang terungkap dalam pemaparan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma, Jumat, (30/12) di tengah kegiatan release akhir tahun bersama Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono saat ditanya wartawan mengenai progres penanganan kasus aksi saling serang yang terjadi awal Agustus lalu itu.

Erwin menjelaskan, dalam kasus saling serang ini ada tiga laporan polisi (LP). Masing-masing LP mengenai kasus penyerangan anggota Satpol PP Pemkot Makassar terhadap dua anggota polisi, Sabtu malam, (68) saat sama-sama melakukan pengamanan malam Minggu di anjungan Pantai Losari. Kasus di Sabtu malam inilah awal dari rentetan bentrokan.

Lalu laporan polisi kedua adalah kasus penyerangan balik puluhan anggota polisi ke kantor atau markas Satpol PP di Balai Kota Pemkot Makassar, Minggu dini harinya. Kemudian laporan ketiga adalah kasus tewasnya Bripda Michael Abraham Riewpassa (22) di ujung badik anggota Satpol PP saat bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan ke markas Satpol PP.

Menurutnya, kasus penyerangan yang dilakukan anggota Satpol PP terhadap dua anggota polisi di anjungan Pantai Losari saat ini sudah tahap 1 atau telah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan pihak Kejaksaan telah memberi petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. Kasus anggota-anggota polisi melakukan penyerangan ke kantor atau markas Satpol PP itu juga demikian, sudah tahap 1, tinggal menunggu petunjuk jaksa apa lagi yang perlu dilengkapi.

"Sebenarnya penegakan hukum dalam kasus antara Satpol PP dengan polisi ini sudah dibicarakan dengan Wali Kota Makassar dan beliau mengatakan bahwa tujuan kita ke depannya adalah keamanan khususnya dalam menghadapi Pilkada Gubernur nanti. Artinya di situ harus ada harmonisasi. Ke depannya dari pihak Wali Kota Makassar akan mencabut kasus ini (Laporan Polisi) dan dari pihak kita juga akan dicabut. Jadi sudah selesai Jenderal, ada solusi yang paling aman akan ditempuh," kata Erwin Zadma bernada melapor ke Kapolda Sulsel dalam release tersebut.

Namun dari tiga laporan polisi terkait aksi saling serang antar aparat itu, ada satu yang kasusnya tetap lanjut. Yakni laporan polisi kasus tewasnya Bripda Michael Abraham Riewpassa (22) di ujung badik anggota Satpol PP saat dia bersama rekan-rekannya yang rata-rata polisi-polisi muda itu melakukan penyerangan.

"Kasus penikaman anggota polisi ini sudah masuk tahap 2 artinya tersangka dan barang bukti serta berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan dan sudah dalam posisi bersidang," jelas Erwin Zadma.

Diketahui sebelumnya, khusus kasus tewasnya polisi muda ini yang juga putra dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel ini ditangani Polrestabes Makassar. Sehingga pelimpahannya ke Kejari Makassar.

"Iya benar, kasus polisi tewas itu sudah dilimpahkan pihak Polrestabes ke kita tapi belum masuk masa sidang karena baru pekan lalu juga kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jadi untuk mengetahui kapan jadwal sidang perdananya, silakan tanya ke pihak PN Makassar," kata Deddy Suwardy Surachman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar saat dikonfirmasi, Jumat malam, (30/12). (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP