Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus beras Maknyuss, mantan Dirut PT. IBU divonis 1 tahun 4 bulan penjara

Kasus beras Maknyuss, mantan Dirut PT. IBU divonis 1 tahun 4 bulan penjara Mantan Direktur Utama PT. IBU Trisnawan Widodo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Direktur Utama PT. Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo selama 1 tahun empat bulan. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus produksi beras Maknyuss.

"Menyatakan terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Suwarsa di dalam pembacaan putusan di Ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (22/1).

Hakim Suwarsa menilai selama persidangan terungkap bahwa PT IBU memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan pada kemasan. Hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Menanggapi putusan itu, Trisnawan melalui kuasa hukumnya menyatakan kepada majelis hakim akan berdiskusi dulu. Usai sidang, Trisnawan langsung digiring ke ruang tahanan para terdakwa yang hendak menjalani sidang.

Selama digiring oleh Jaksa Penuntut Umum, Trisnawan menutup wajahnya menggunakan masker. Pria bertubuh gempal itu menutup kepalanya dengan kain untuk menghindari tertangkap kamera wartawan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP