Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK atas kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, 9 Januari sampai dengan 18 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/1).
Febri menambahkan dalam mengungkap kasus skandal pemberian SKL terhadap para obligor ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 71 saksi untuk tersangka Syafruddin. Mulai dari latar belakang advokat, direktur keuangan PT Tunas Sepadan Investama, mantan sekretaris wakil kepala BPPN, mantan menteri keuangan dan ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), staf khusus wapres, notaris, kepala BPPN hingga pihak swasta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang sudah bubar.
Diketahui, Syafruddin Arsad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.
Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca Selengkapnya