Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, Irman diperiksa untuk Dirut Quadra Solution

Kasus e-KTP, Irman diperiksa untuk Dirut Quadra Solution Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang juga tersangka korupsi e-KTP, Irman, diperiksa KPK. Penyidik KPK meminta ketengan Irman sebagai saksi untuk tersangka baru dalam kasus ini, Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Irman keluar dari Gedung KPK pukul 17.30 WIB. Terkait materi pemeriksaan, ia enggan membeberkan. Ia hanya menyebut diperiksa untuk Anang.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, ia mengatakan, pertanyaan tidak mengarah ke keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Kalau penyidikan tidak menuju ke siapa-siapa (tersangka baru). Hari ini saya saksi untuk Anang," kata dia sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.

Terkait berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia mengaku lupa. "Berapa ya? Saya lupa," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (17/10) KPK telah memeriksa Anang Sugiana Sudiharjo. Ditanyai awak media terkait pertanyaan penyidik, Anang bungkam dan tak satu pun pertanyaan para wartawan dijawab. Termasuk pertanyaan apakah ia akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru dalam proyek e-KTP.

KPK resmi menetapkan Anang sebagai tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP akhir September lalu. PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP