Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada empat bos perusahaan terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 21 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, 8 Januari 2019r.
Keempat terdakwa adalah bos di empat perusahaan yakni Budi Antoro (kuasa Direktur PT HB), Daniel Garden (Direktur PT MGM), Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF).
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Disebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengangkut kayu dengan dokumen yang tidak berkesesuaian dengan barang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
"Terdakwa diputus penjara 1 tahun potong masa tahanan denda Rp 500 juta. Jika tidak menyelesaikan denda maka ditambah 1 bulan penjara. Barang bukti dokumen terlampir dan kayu 21 kontainer dirampas negara," kata Agus, Rabu (24/7).
Dokumen yang dimiliki terdakwa, kata Agus, adalah nota perusahaan yang memuat tentang kayu olahan tapi yang diangkut adalah kayu gergajian. Adapun kayu gergajian dokumennya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara terdakwa tidak melampirkan SKSHH sehingga dinyatakan ilegal.
Para bos perusahaan ini ditetapkan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa setelah penyitaan 57 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 Januari 2019 lalu oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Kayu-kayu ini berasal dari Papua dan Papua Barat yang rencananya akan diteruskan ke Surabaya.
Dari 57 kontainer itu, 21 di antaranya adalah milik empat terdakwa ini. Selebihnya masih dalam penyelidikan karena belum diketahui pemiliknya.
Dari 21 kontainer itu masing-masing 12 kontainer dari terdakwa Thonny Sahetapi, 4 kontainer dari terdakwa Daniel Garden, 2 kontainer dari terdakwa Budi Antoro dan 3 kontainer dari terdakwa Dedy Tandean.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya