Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara

Merdeka.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada empat bos perusahaan terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 21 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, 8 Januari 2019r.
Keempat terdakwa adalah bos di empat perusahaan yakni Budi Antoro (kuasa Direktur PT HB), Daniel Garden (Direktur PT MGM), Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF).
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta.
Disebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengangkut kayu dengan dokumen yang tidak berkesesuaian dengan barang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
"Terdakwa diputus penjara 1 tahun potong masa tahanan denda Rp 500 juta. Jika tidak menyelesaikan denda maka ditambah 1 bulan penjara. Barang bukti dokumen terlampir dan kayu 21 kontainer dirampas negara," kata Agus, Rabu (24/7).
Dokumen yang dimiliki terdakwa, kata Agus, adalah nota perusahaan yang memuat tentang kayu olahan tapi yang diangkut adalah kayu gergajian. Adapun kayu gergajian dokumennya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara terdakwa tidak melampirkan SKSHH sehingga dinyatakan ilegal.
Para bos perusahaan ini ditetapkan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa setelah penyitaan 57 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 Januari 2019 lalu oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Kayu-kayu ini berasal dari Papua dan Papua Barat yang rencananya akan diteruskan ke Surabaya.
Dari 57 kontainer itu, 21 di antaranya adalah milik empat terdakwa ini. Selebihnya masih dalam penyelidikan karena belum diketahui pemiliknya.
Dari 21 kontainer itu masing-masing 12 kontainer dari terdakwa Thonny Sahetapi, 4 kontainer dari terdakwa Daniel Garden, 2 kontainer dari terdakwa Budi Antoro dan 3 kontainer dari terdakwa Dedy Tandean.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya