Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara Sidang kasus kayu ilegal. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada empat bos perusahaan terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 21 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, 8 Januari 2019r.

Keempat terdakwa adalah bos di empat perusahaan yakni Budi Antoro (kuasa Direktur PT HB), Daniel Garden (Direktur PT MGM), Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF).

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta.

Orang lain juga bertanya?

Disebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengangkut kayu dengan dokumen yang tidak berkesesuaian dengan barang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

"Terdakwa diputus penjara 1 tahun potong masa tahanan denda Rp 500 juta. Jika tidak menyelesaikan denda maka ditambah 1 bulan penjara. Barang bukti dokumen terlampir dan kayu 21 kontainer dirampas negara," kata Agus, Rabu (24/7).

Dokumen yang dimiliki terdakwa, kata Agus, adalah nota perusahaan yang memuat tentang kayu olahan tapi yang diangkut adalah kayu gergajian. Adapun kayu gergajian dokumennya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara terdakwa tidak melampirkan SKSHH sehingga dinyatakan ilegal.

Para bos perusahaan ini ditetapkan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa setelah penyitaan 57 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 Januari 2019 lalu oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Kayu-kayu ini berasal dari Papua dan Papua Barat yang rencananya akan diteruskan ke Surabaya.

Dari 57 kontainer itu, 21 di antaranya adalah milik empat terdakwa ini. Selebihnya masih dalam penyelidikan karena belum diketahui pemiliknya.

Dari 21 kontainer itu masing-masing 12 kontainer dari terdakwa Thonny Sahetapi, 4 kontainer dari terdakwa Daniel Garden, 2 kontainer dari terdakwa Budi Antoro dan 3 kontainer dari terdakwa Dedy Tandean.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero

Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya