Kasus Kepala Sekolah di Kalbar Cabuli 2 Murid, Polisi Tunggu Tahap 2 dari Kejaksaan
Merdeka.com - Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah di Hulu Gurung, Kalimantan Barat berinisial SP sampai saat ini masih menunggu tahap dua (P21) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
"Kasus itu lanjut, sudah tahap satu sekarang kami masih menunggu tahap dua dari kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko dihubungi Antara, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat )29/11).
Dikatakan Siko, pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan kepala sekolah tersebut sejak Jumat (1/11) lalu yang dilimpahkan Polsek Hulu Gurung ke Polres Kapuas Hulu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Menurut Siko, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, ada dua korban pencabulan oleh kepsek, kedua korban tersebut merupakan muridnya sendiri.
"Dari hasil penyidikan anggota kami, pelaku terbukti melakukan pencabulan," katanya.
Disampaikan Siko, sampai saat ini oknum kepsek (tersangka) masih kami lakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk tahap dua.
Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum Kepsek berinisial SP tersebut pada Minggu (3/11) belum lama ini, dengan status tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam, pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya