Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi aset BUMD Jatim, banding Dahlan Iskan dikabulkan PT Surabaya

Kasus korupsi aset BUMD Jatim, banding Dahlan Iskan dikabulkan PT Surabaya Sidang vonis Dahlan Iskan. ©2017 merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, dikabulkan. Putusannya satu pekan lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto, Selasa (5/9).

Dalam persidangan yang digelar Jumat (21/4), Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tahsin, yang memimpin persidangan kasus PWU memutuskan Dahlan dianggap bersalah, karena melakukan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim.

Mantan Direktur PT PLN ini terkena di subsidernya, yakni Pasal 3 Undang-undang ayat 18 tindak pidana korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun untuk primernya, primer yakni Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi Dahlan tidak terbukti.

Hakim akhirnya memutuskan Dahlan divonis 2 tahun penjara dan ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia juga diwajibkan membayar denda dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP