Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kosmetik Palsu, Via Vallen dan Nella Kharisma Mangkir Pemeriksaan

Kasus Kosmetik Palsu, Via Vallen dan Nella Kharisma Mangkir Pemeriksaan Via Vallen. ©2018 kapanlagi.com

Merdeka.com - Polda Jawa Timur memastikan pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada minggu-minggu ini. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus produk kosmetik palsu merek Derma Skin Care (DSC) Beauty di Kediri.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera usai berkomunikasi dengan kuasa hukum kedua artis yang tengah naik daun tersebut.

"Sudah ada komunikasi dari kuasa hukum VV (Via Vallen) dan NK (Nella Kharisma). Ada permintaan pengunduran jadwal pemanggilan yang disampaikan ke kita (penyidik)," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (13/12).

Berdasarkan komunikasi antara pihak kepolisian dengan pihak Via dan Nella, lanjutnya, pengajuan jadwal ulang pemanggilan karena kesibukan kedua artis tersebut yang tak bisa ditinggalkan. "Mereka janji pekan depan, antara tanggal 17 atau 18 Desember 2018, baru bisa hadir," ucap Barung.

Sebelumnya, pihak Polda Jawa Timur menyebut akan memanggil Nella Kharisma pada hari Rabu (12/12) kemarin dan untuk Via Vallen, Kamis hari ini terkait kasus produk kosmetik oplosan merek DSC Beauty.

Produk kosmetik yang dikelola KIL asal Kediri ini, meski tak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinas Kesehatan, sudah beredar di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Omzet produk kecantikan yang diopolos dengan merek terkenal seperti Mustika Ratu, Viva Lotion, Vasseline, dan merek terkenal lainnya itu mencapai Rp 300 juta per bulan. Sehingga wajar jika KIL mampu membayar para artis yang dijadikan endorse itu antara Rp 7 juta hingga 15 juta rupiah per minggu.

Dari pendalaman polisi, selain Via dan Nella yang mengendorse DSC Beauty lewat akun Instagram (IG) masing-masing, masih ada beberapa artis lain, yaitu OR, MP, DK, dan seorang DJ perempuan berinisial B. "Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut," kata Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan saat pengungkapan kasus.

Yusep mengatakan, seolah-olah artis-artis itu memakai produk kecantikan milik tersangka. "Padahal tidak. Kemungkinan tidak tahu kalau produk tersangka ilegal," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP