Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus KSP Indosurya, Polisi Limpahkan Tersangka Henry Surya ke Kejagung

Kasus KSP Indosurya, Polisi Limpahkan Tersangka Henry Surya ke Kejagung Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung. Henry merupakan tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," pungkasnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya.

“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Whisnu, kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, Henry Surya kemudian dengan niat jahatnya seolah-olah membuat koperasi yaitu KSP Indosurya.

“Kami telah menemukan petunjuk, bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami terapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta autentik, dan Undang-Undang TPPU,” jelas dia.

Dalam upaya penetapan tersangka itu, lanjut Whinsu, penyidik telah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan ahli, baik itu karyawan hingga notaris. Henry Surya tercatat berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.

“Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya