Kasus Mercy Maut Tabrak Pemotor, Iwan Adranacus Divonis Satu Tahun Penjara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis bos cat PT Indaco Iwan Adranacus (40) satu tahun penjara, dalam sidang digelar, Selasa (29/1). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ hingga menewaskan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28).
Namun terhadap Undang-undang Hukum Pidana yang juga didakwakan, Majelis Hakim tidak setuju karena berdasarkan keterangan saksi tidak terbukti adanya unsur kesengajaan pembunuhan dalam peristiwa tersebut.
Majelis Hakim juga meminta agar mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang menjadi barang bukti dikembalikan. Karena mobil tersebut merupakan mobil dinas PT Indaco, yang masih digunakan untuk bekerja.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumbangaul didampingi Hakim Anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Menurut Majelis Hakim, yang meringankan terdakwa, selain kooperatif, keluarga korban juga telah memaafkan kesalahan Iwan dalam kasus yang terjadi Rabu (22/8) tahun lalu. Sedangkan pertimbangan lainnya menurut Hakim terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf dan memberikan bantuan sebesar Rp 1,1 miliar.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Iwan Adranacus mengaku pasrah dan menerima keputusan tersebut. Sementara JPU Titiek Maryani dan Satriawan mengaku kecewa.
"Kita masih pikir-pikir. Kita tunggu 7 hari lagi, sikap kami tentukan," kata Titik.
Sidang dengan agenda putusan yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut tertunda hingga lebih dari 5 jam, tanpa alasan yang pasti. Sidang baru dimulai pukul 16.00 WIB.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya