Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Pembunuhan Diotaki 6 Prajurit TNI AD

Merdeka.com - Polisi mengungkapkan bahwa 12 orang terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara memutilasi empat warga Nduga di Timika, Mimika, Papua. Enam pelaku di antaranya merupakan prajurit TNI AD yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Memang rencana pembunuhan sebelum eksekusi dilakukan 12 orang termasuk delapan anggota TNI AD di kawasan SP 1 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 20 Agustus lalu. Di SP 1 ada tiga tempat kejadian perkara," kata Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu (7/9).
Faizal menjelaskan, dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu (3/9), terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD. Sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam DPO.
Peran Pelaku Terungkap Dalam Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi nampak peran masing-masing pelaku dalam insiden pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi tubuh korban yang dimasukkan ke dalam enam karung berbeda. Empat karung berisi tubuh korban dan dua karung berisi kepala dan kaki korban.
"Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu dan jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan," kata dia.
Dia mengatakan, keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika dan masih ada satu jasad yang menunggu hasil identifikasi yang dilakukan laboratorium forensik Polda Papua. Tiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere.
Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
6 TNI Mutilasi Warga Papua Dijerat Pasal Berlapis, Disidang di Makassar dan Jayapura
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, enam prajurit TNI AD terduga pelaku mutilasi empat warga di Timika, Mimika, akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.
Sidang enam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.
"Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9).
Dia mengatakan, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," ujar Saleh, dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya