Kasus narkoba, Axel Matthew Thomas dituntut enam bulan penjara
Merdeka.com - Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas dituntut enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan dakwaan Rabu (25/10). Pihak kuasa hukum Axel masih akan melakukan pembelaan terhadap kliennya pada pekan depan.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Axel dengan pidana penjara 6 bulan," ucap M. Iqbal Haridjati, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Dalam bacaan tuntutan JPU itu, Iqbal menyebut Axel Mathew Thomas terbukti melanggar Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) junto Pasal 69 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Selain masa kurungan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, Axel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membantu perbuatan tindak pidana psikotropika, dan melakukan penyerahan psikotropika.
Adapun hal yang meringankan putra Jeremy Thomas itu, Axel dinilai selama persidangan berlaku sangat baik dan kooperatif. Axel juga dianggap JPU mau mengakui semua perbuatannya, serta ikut menyesali apa yang telah dilakukannya.
"Dia juga tidak berbelit-belit memberi keterangan selama dalam persidangan," ucap Iqbal.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim PN Tangerang R.A Suharni, mempersilahkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi, pada Senin 30 Oktober 2017.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca Selengkapnya