Kasus pemalsuan surat, Refly Harun dilaporkan ke polisi
Merdeka.com - Kuasa hukum Lembaga Pengawas pemilu independen, Refly Harun, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8).
Pakar hukum tata negara itu diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Jakarta, Jumat (17/8).
-
Siapa yang mengklaim meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Katanya, surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu dipakai Refly, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat itu, terdapat stempel dan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.
"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tanda tangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," tegas Pieter.
Seperti diketahui, MK telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat. Dalam laporan ini, ada lima orang yang dilaporkan.
"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," pungkas Pieter.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaHasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut
Baca SelengkapnyaKubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaMeski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.
Baca SelengkapnyaTerkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya