Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penggusuran vila di Baturraden, mediasi pengusaha dengan bupati buntu

Kasus penggusuran vila di Baturraden, mediasi pengusaha dengan bupati buntu Demo tolak penyegelan penginapan di Baturraden. ©2017 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Merdeka.com - Upaya aspirasi dan aksi solidaritas penolakan penggusuran 32 vila dan hotel di timur objek wisata Lokawisata Baturraden menemui jalan buntu. Para pemilik penginapan sudah mencoba mengambil jalan dialog dengan Bupati Banyumas, Achmad Husein, tetapi tak juga mendapat tanggapan.

Pemilik Vila Flamboyan, Satrio Gutomo mengatakan sudah berusaha untuk menemui Bupati Banyumas untuk menyampaikan aspirasi. Namun belum mendapatkan tanggapan. Padahal seingatnya, sewaktu sosisalisasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), sempat disinggung adanya dialog dengan Bupati.

"Tapi sampai peristiwa penyegelan, pertemuan itu belum pernah ada," katanya, Senin kemarin.

Dia mengatakan dalam pertemuan dengan BKD pada 30 Agustus 2017 lalu, sosialisasi yang disampaikan tentang penataan 32 vila di Baturraden. Sempat disinggung dari paparan tersebut, pemilik vila yang lama diprioritaskan untuk mendapat jatah sewa di bangunan yang baru. Namun hal ini juga belum ada kepastian.

"Kami itu seperti ditakut-takutin. Yang dibicarakan mekanisme penggusuran, mulai dari ledeng sampai listrik dimatikan. Lalu penyegelan," keluhnya.

Intinya, tindakan yang dilakukan Pemkab saat ini mengarah mendesak penggusuran. Tetapi tak ada klausul ganti rugi apapun. Satrio kecewa karena menilik sejarah para pemilik hotel dan vila di Baturraden itu diminta untuk membangun di sana oleh Pemkab Banyumas, untuk meramaikan Lokawisata Baturraden.

"Jadi kami bukan penghuni liar," katanya.

Menurut Satrio, dia memiliki bukti-bukti surat penunjukan oleh Pemkab Banyumas yang dijabat oleh Soekarno Agung, Bupati Banyumas kala itu. Di dalam surat tersebut hanya tercantum kalimat, "Selagi pariwisata masih berjalan, kecuali kalau terbengkalai maka izin akan ditarik kembali".

"Kami juga menuntut ke Bupati untuk menjadi hak milik. Dari 35 vila itu ada yang sudah jadi hak milik. Ada empat kapling yang sudah menjadi hak milik. Kalau benar itu tanah Pemkab kenapa kok ada kapling yang sudah menjadi hak milik. Tuntutan kita ya kita disamakan," ujarnya.

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Suwondo Geni mengatakan, penataan kawasan tersebut dilatarbelakangi kurangnya lahan untuk parkir. Selain itu, hotel dan vila lama sudah terlihat kurang menarik.

32 vila tersebut menempati lahan milik Pemkab Banyumas. Para pemilik vila diminta untuk mengosongkan kawasan seluas 20 hektar tersebut karena akan dilakukan penataan.

"Mau ditata, biar lebih bagus. Nanti setelah bangunan selesai akan ditawarkan lagi kepada pemilik lama. Tenaga kerja ditampung lagi dan diprioritaskan," kata dia.

Menurut Suwondo, antara pemilik dan Pemkab sudah terjadi kesepakatan untuk mengosongkan hotel dan vila pada akhir tahun. Namun sampai saat ini masih belum dilakukan.

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah dilirik oleh tiga investor. Pemkab Banyumas akan bekerja sama dengan investor tersebut untuk membangun kawasan wisata baru.

"Tapi nominalnya belum bisa dipastikan. Masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh investor," jelasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP