Kasus Penipuan Trading FBS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Berperan Promosikan Aplikasi
Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS. Dia merupakan pemilik akun sosial media Facebook yang mempromosikan aktivitas tersebut.
"Tersangka atas nama Windy Kurnia August," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).
Menurut Whisnu, pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi kepada korbannya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Jadi, menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," jelas dia.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," Whisnu menandaskan.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option aplikasi trading FBS.
"Masalah penipuan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).
Menurut Whisnu, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengab nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.
Korban mengetahui aktivitas trading online aplikasi FBS itu melalui sosial media Facebook pada akun atas nama Windy Kurnia August. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan.
"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi," jelas dia.
Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.
Sementara binary option FBS menerapkan selisih yang terlalu tinggi yakni sebesar 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp8.643.800 sejak Oktober 2021.
"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," katanya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca Selengkapnya