Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penipuan Trading FBS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Berperan Promosikan Aplikasi

Kasus Penipuan Trading FBS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Berperan Promosikan Aplikasi Ilustrasi trading. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS. Dia merupakan pemilik akun sosial media Facebook yang mempromosikan aktivitas tersebut.

"Tersangka atas nama Windy Kurnia August," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Menurut Whisnu, pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi kepada korbannya.

"Jadi, menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," jelas dia.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," Whisnu menandaskan.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option aplikasi trading FBS.

"Masalah penipuan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Menurut Whisnu, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengab nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.

Korban mengetahui aktivitas trading online aplikasi FBS itu melalui sosial media Facebook pada akun atas nama Windy Kurnia August. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan.

"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi," jelas dia.

Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Sementara binary option FBS menerapkan selisih yang terlalu tinggi yakni sebesar 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp8.643.800 sejak Oktober 2021.

"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," katanya.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka

Nasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Janji Dinikahi Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi Perjodohan, Begini Kisah Gadis Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Janji Dinikahi Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi Perjodohan, Begini Kisah Gadis Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Keluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya