Kasus Perusakan Gagang Pintu Pangkalan Elpiji, Mursyidah Divonis 3 Bulan Bui
Merdeka.com - Menggunakan jilbab hitam, Mursyidah (34), terdakwa kasus perusakan gagang pintu pangkalan elpiji 3 kilogram disambut puluhan mahasiswa saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (5/11). Mahasiswa menggelar aksi sebagai bentuk dukungan meminta terdakwa divonis bebas oleh hakim.
Sembari menggendong anak bungsunya, MM (4) yang menggunakan baju merah, Mursyidah berjalan di antara pagar betis mahasiswa. Air matanya tampak tidak terbendung, begitu juga anak pertama F (12) dan kedua MR (10) ikut meneteskan air mata saat mengantarkan ibundanya ke ruang sidang.
Selama dalam persidangan, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala di hadapan majelis hakim. Hakim ketua, Jamaluddin segera membacakan amar putusan pada sidang ke-13 ini. Sidang vonis ini terbuka untuk umum dan ruangan tampak dipadati oleh pendukung terdakwa.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa tindakan para siswi yang protes larangan jilbab? Sebagai bentuk protes, para siswi membakar buku-buku latihan mereka dan menuntut hak untuk mengenakan pakaian Muslim dan meminta teman-teman mereka untuk mencoba jilbab secara langsung di jalan.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
Sebelah kanan terdakwa, satu orang kuasa hukum Zulfa Zainuddin duduk sambil sesekali memandang ke arah Mursyidah. Sedangkan sebelah kiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Muhamma Joni Sidiq.
Sidang putusan ini dipimpin tiga hakim. Jamaluddin sebagai hakim ketua membacakan amar putusannya hingga selesai. Atas berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya maupun meringankan sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan disampaikan secara tertulis.
Terdakwa belum pernah dihukum, ada tanggung jawab dan berlaku sopan dan kooperatif. Maka majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Selama 6 bulan itu terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, sehingga dia terbebas dari hukuman percobaan itu.
Hakim ketua kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah paham atas amar putusan ini. Terdakwa tampak mengangguk, lalu Jamaluddin melanjutkan bertanya, apakah bisa menerima. Bila tidak, ada upayakan hukum untuk banding, atau juga bisa pikir-pikir terlebih dahulu. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan kuasa hukum.
Setelah berkonsultasi sejenak, kuasa hukum terdakwa lalu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa akan pikir-pikir dulu selama 7 hari kerja atas putusan ini. Begitu juga jawaban yang sama saat hakim ketua mempertanyakan kepada JPU Kejari Lhokseumawe.
Saat sidang berlangsung, ruangan sidang tampak disesaki oleh pendukung dan simpatisan terdakwa. Sedangkan yang tidak dapat masuk dalam ruang sidang menunggu harap-harap cemas di luar ruang sidang. Mahasiswa di luar pagar PN Lhokseumawe terus menggelar orasi memberikan dukungan moril untuk terdakwa.
Usai amar putusan dibacakan, F tampak tersenyum. Meskipun majelis hakim memvonis 3 bulan penjara, anak pertamanya tampak bahagia karena ibundanya tak ditahan oleh jaksa.
"Alhamdulillah senang, ibu tidak ditahan," ucap F singkat usai sidang.
Kendati demikian, air mata F tetap basah. Begitu juga terdakwa terus meneteskan air mata. Bahkan saat keluar dari ruang sidang harus dipapah hingga duduk di kursi tamu depan ruang sidang. Mahasiswa yang bisa masuk dalam ruang sidang tampak tertib menyalami dan mencium tangan terdakwa.
Meskipun kabar gembira didapatkan hari ini, sepekan lalu kabar duka menyelimuti terdakwa. Selama terdakwa masih sedang menjalani proses persidangan, suami tercintanya meninggal karena sakit. Saat ini terdakwa harus membesarkan tiga anaknya.
"Ada tiga anak yatim yang harus saya besarkan," kata Mursyidah sembari meneteskan air mata.
Mursyidah tampak bahagia usai hakim ketua, Jamaluddin membacakan vonis. Apa lagi dakwaan yang disangkakan kepadanya tetap dianggap bersalah. Namun vonis itu tak mesti dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.
Sekarang terdakwa sedikit lega, meskipun putusan ini belum inkrah dan harus menunggu selama tujuh hari. Apa lagi JPU juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. Tetapi bagi terdakwa, yang membuat bahagia usai vonis masih tetap bisa berkumpul bersama ketiga anaknya.
"Senang sekali karena saya sudah bebas, tidak dipenjara," ungkapnya dengan suara pelan. Lagi-lagi air mata Mursyidah tak terbendung. Dia juga mengucapkan terima kasih untuk semua yang telah membantunya selama ini.
Meskipun sudah dipolisikan hingga harus duduk di persidangan, tampaknya Mursyidah tak dendam kepada yang melaporkan dirinya. Bahkan dia mendoakan kepada pelapor agar diberikan kesehatan.
"Yang melaporkan saya semoga panjang umur," jelasnya.
Ketua PN Lhokseumawe, Teuku Syarafi mengaku proses persidangan Mursyidah selalu diikutinya, termasuk setiap perkara yang masuk ke PN Lhokseumawe. Setiap memutuskan perkara, harus benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
"Saya juga selalu berpesan kepada Majelis Hakim. Agar betul-betul memeriksa suatu perkara dengan azaz keadilan," tuturnya.
Menurutnya setiap menentukan perkara harus sesuai azas, kepastian hukum dan benar-benar adil kepada masyarakat. Harapannya setiap putusan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Jeratan hukum menimpa Mursyidah ini berawal pengakuan pengelola pangkalan bright gas UD Herianti bahwa stok elpiji 3 kilogram telah habis. Padahal saat itu tanggal 24 November 2018 warga sudah antre berjam-jam dan ini kerap terjadi di pangkalan tersebut.
Warga yang menaruh curiga dengan pengakuan tersebut mendobrak pintu masuk toko tempat penyimpanan elpiji yang berada di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Meskipun sempat dihalau, keributan tidak dapat dihindari saat itu dan warga berhasil masuk ke dalam pangkalan, menemukan tiga tabung elpiji 3 kilogram tutup segelnya rusak.
Mursyidah yang pernah bekerja di pangkalan itu bertambah curiga. Kesabarannya tak lagi dapat dibendung. Lalu dia bersama warga lainnya sekira pukul 19.30 WIB mengamuk dan membanting serta mendobrak pintu toko.
Sehingga akhirnya gagang pintu toko tersebut rusak. Lantas pemilik pangkalan itu melaporkan Mursyidah atas tuduhan telah melakukan perusakan fasilitas miliknya.
Hingga akhirnya dia dituntut oleh JPU 10 bulan penjara dan vonis diterima 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Mursyidah tetap bisa berkumpul bersama ketiga anaknya, karena tidak ditahan dengan percobaan 6 bulan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.
Baca SelengkapnyaRusak Ruang Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makassar Ditangkap Polisi dan Urat Kaki Putus
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya