Kasus Pria Dihukum Gantung Kepala di Bawah, 2 Anggota DPRD Sumba Barat Daya Ditahan

Merdeka.com - Masih ingat video viral seorang pria dihukum kaki di atas kepala dibawa di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur beberapa bulan lalu?
Kasus persekusi ini berkas perkaranya telah dilengkapi pihak kepolisian setempat, dengan menetapkan dua anggota DPRD setempat sebagai tersangka.
Dua tersangka itu adalah YNR dari Partai Nasdem dan SLG dari PDI Perjuangan. Keduanya resmi ditahan sejak Jumat (18/12), sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Joseph Mandagi yang dikonfirmasi Minggu (19/12) membenarkan penahanan itu. "Iya benar, sudah ditahan karena menjadi tersangka," jelasnya.
Menurut dia, kedua tersangka dititipkan di sel Polsek Kodi Bangedo, karena belum tersedianya sel di Polres tersebut.
"Polres belum punya sel jadi ditahan di sel Polsek Kodi Bangedo dulu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres Sumba Barat Daya.
Kedua anggota dewan ini dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 170, pasal 351 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Pria yang dihukum gantung kaki di atas dan kepala di bawah melaporkan dua orang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya ke Polres setempat. Dua anggota dprd berinisial YNR dan SLG ini dilaporkan oleh ayah kandung korban, karena diduga dalang dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Pria yang disiksa itu diketahui bernama Mario Mardi Natriti (23). Laporan polisi terhadap kedua anggota DPRD itu dibuat oleh ayah kandung korban, Paulus Seingo Bulu di Polres Sumba Barat Daya dengan nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.
Dalam laporannya, korban melalui sang ayah mengaku dianiaya pada 20 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 hingga pukul 16.00 wita di beberapa lokasi yang berbeda. Ia juga mengaku dijemput dan turut dianiaya dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya berinisial YNR dan SLG.
"Kami lapor dua anggota dewan. Kami lapor karena mereka yang siksa, yang lain kami tidak tau karena menurut Mario mereka dua yang jemput di bandara Tambolaka, kemudian Mario dibawa ke Koramil. Perempuan dimuat ke mobil dan dibawa ke rumah, sedangkan anak saya Mario dimuat oleh anggota DPRD SLG dan dibawa ke Koramil. Sampai di Koramil, anak kami dihukum kaki di atas dan kepala di bawah sampai jatuh sendiri karena lemas," kata Paulus Seingo Bulu, saat dihubungi merdeka.com melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Akibat kejadian itu, korban saat ini terbaring lemas di rumah pasca keluar dari rumah sakit. "Anak kami sekarang masih lemas, makan minum bisa tapi muntah kembali semua. Kami masih mau rawat dia di rumah sakit tapi dia paksa untuk keluar. Kami harap polisi serius dan independen tangani ini masalah," ungkap sang ayah.
Salah satu oknum anggota DPRD saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, dirinya lah pihak yang membantu mencari tau keberadaan Mario dan pacarnya, pasca lari karena hubungan mereka berdua tidak disetujui keluarga perempuan lantaran satu suku. Sehingga ia ingin tahu tujuan korban melaporkan dirinya ke polisi.
"Saya adalah pihak yg membantu mencari tahu posisi mereka berada dimana, terus mengeluarkan biaya atas permintaan saudara saya atas nama Rua Bebe Geli dan ini sangat memalukan karena saudara satu suku dan membuat orang banyak mati karena karma. Saya menanti apa tujuan mereka melapor, nanti ketemu saya kita bicara biar direkam aja ga apa," ungkapnya.
Sedangkan oknum anggota DPRD lain yang namanya ikut dilaporkan ayah korban ke polisi, belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak Senin (26/10) kemarin.
Kepolisian Resor Sumba Barat Daya masih memeriksa sejumlah saksi, terkait laporan keluarga korban. "Masih kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi," kata Kapolres AKBP Joseph F. Mandagi, singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/10) kemarin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya