Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap, Bupati Batu Bara nonaktif blak-blakan di persidangan

Kasus suap, Bupati Batu Bara nonaktif blak-blakan di persidangan Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Batu Bara nonaktif, Arya Zulkarnaen, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dia dijadikan saksi dalam sidang dua terdakwa penyuap dirinya.

Dalam keterangannya pada persidangan itu, Arya mengaku menerima suap dari kedua terdakwa, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Pokoknya kita terbuka saja semua apa yang kita lakukan, kita berikanlah penjelasan sejelas-jelasnya. Seperti di sidang tadi kan tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi," kata Arya seusai persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengatakan, Arya mengaku menerima Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp 5,1 miliar. "Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen. Dari Syaiful Rp 400 juta itu diberikan lewat Kadis PUPR tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke bupati, tapi sudah diketahui bupati," jelas Ikhsan.

Dalam perkara ini, Maringan dan Syaiful selaku kontraktor proyek didakwa memberikan suap kepada Arya Zulkarnaen untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subs Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Syaiful dinyatakan menyuap sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten BatuBara.

Sementara terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Maringan memberi 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp 700 juta kepada Arya.

Maringan menyerahkan uang itu melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Tujuannya agar Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Dalam pemberian suap kepada OK Arya Zulkarnain, pihak kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, memberikan fee melalui dua perantara, yaitu Sujendi dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Kelima orang ini dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan itu. Dari kelimanya, baru Maringan dan Syaiful yang diadili.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M
Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M

Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya

Baca Selengkapnya