Kasus suap, Bupati Batu Bara nonaktif blak-blakan di persidangan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Batu Bara nonaktif, Arya Zulkarnaen, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dia dijadikan saksi dalam sidang dua terdakwa penyuap dirinya.
Dalam keterangannya pada persidangan itu, Arya mengaku menerima suap dari kedua terdakwa, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Pokoknya kita terbuka saja semua apa yang kita lakukan, kita berikanlah penjelasan sejelas-jelasnya. Seperti di sidang tadi kan tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi," kata Arya seusai persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa saja sumber kekayaan Pratama Arhan? Arhan, yang bermain dalam liga 2 Jepang, mendapatkan gaji sekitar 4 juta hingga 5 juta yen per musim.Besar gaji tersebut setara dengan kurang lebih Rp500 juta. Jika dibagi per bulan, Pratama Arhan menerima penghasilan sekitar Rp41 juta setiap bulannya. Gaji ini diterimanya secara mingguan, dengan jumlah sekitar Rp10 juta per minggu yang masuk ke rekening Arhan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengatakan, Arya mengaku menerima Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp 5,1 miliar. "Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen. Dari Syaiful Rp 400 juta itu diberikan lewat Kadis PUPR tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke bupati, tapi sudah diketahui bupati," jelas Ikhsan.
Dalam perkara ini, Maringan dan Syaiful selaku kontraktor proyek didakwa memberikan suap kepada Arya Zulkarnaen untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subs Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Syaiful dinyatakan menyuap sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten BatuBara.
Sementara terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Maringan memberi 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp 700 juta kepada Arya.
Maringan menyerahkan uang itu melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Tujuannya agar Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar.
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Dalam pemberian suap kepada OK Arya Zulkarnain, pihak kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, memberikan fee melalui dua perantara, yaitu Sujendi dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Kelima orang ini dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan itu. Dari kelimanya, baru Maringan dan Syaiful yang diadili.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca Selengkapnya