Kasus suap ketua pengadilan Sulut, MA tak copot Dirjen Peradilan Umum

Merdeka.com - Tim pemeriksa Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Badan Peradilan Umum Herry Swantoro. Ini merupakan imbas dari kasus suap yang menyeret ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Dirjen Badan Peradilan Umum selaku atasan langsung Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Hasilnya, tim tidak menemukan penyelewengan jabatan terkait kasus suap hakim Sudiwardono.
"Dirjen Badan Peradilan Umum telah memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 8 tahun 2016 tentang pengawasan langsung di lingkungan mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto ketika konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (9/10).
"Itulah temuan kami sehingga tidak ada upaya pencopotan," imbuhnya.
Tim menilai Dirjen Badan Peradilan Umum telah memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaan jajaran dibawahnya. Tim telah memeriksa dokumen terkait serta pemeriksaan yang bersangkutan pada hari ini pukul 10.00 sampai 12.00.
"Kami melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen bahwa ada materi-materi pembinaan yang disampaikan Dirjen Peradilan Umum termasuk kepada saudara SW Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Materi yang disampaikan adalah mencegah tindak pidana korupsi, mencegah tindak penyimpangan melalui etika hakim," papar Sunarto.
Tim menemukan Dirjen Peradilan Umum telah melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan secara formal maupun informal. Pengawasan formal seperti dalam agenda audiensi melalui sidang. Serta informal, melalui agenda tidak resmi melakukan pembinaan secara tatap muka langsung.
"Tim pemeriksa berkesimpulan Badan Peradilan Umum kepada tingkat tindak banding melalui mekanisme kelembagaan formal, maupun informal," tutur Sunarto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya