Kasus Suap Rp 40 M, Bupati Labuhanbatu Diadili di Medan Pekan Depan
Merdeka.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, segera diadili. Bupati yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 13 Desember 2018.
"Berkas perkaranya sudah kita terima pada 29 November 2018. Sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis 13 Desember mendatang," kata Jamaluddin, Humas PN Medan, Senin (3/12).
Jamaluddin juga memaparkan komposisi majelis hakim yang akan mengadili Pangonal. "Majelis hakimnya terdiri dari pak Irwan Efendi sebagai ketua majelis. Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing sebagai anggota," ucapnya.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan OTT Bupati Labuhanbatu dilakukan? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sementara Mayhardi Indra Putra, salah seorang tim penuntut KPK, juga membeberkan jadwal sidang Pangonal. Dia juga merinci nama-nama tim penuntut pada perkara iru.
"Di antaranya Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria," ucapnya seusai sidang pleidoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha didakwa menyuap Pangonal.
Saat ini Pangonal telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia diduga menerima pemberian uang dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, hingga lebih dari Rp 40 miliar. Pemberian itu terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu pada 2016, 2017, dan 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaErik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaZahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca Selengkapnya