Kasus Sudah Deadline, Novel Baswedan Tagih Penjelasan Kapolri
Merdeka.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan menilai Kapolri Jenderal Idham Aziz tak serius mengusut kasus penyiraman dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Kuasa Hukum menyinggung sepak terjang Jenderal Idham Aziz sejak menjabat Kapolda Metro Jaya hingga dipercaya menjadi ketua tim teknis pengusutan kasus Novel Baswedan saat menjadi Kabareskrim tak kunjung tuntas.
"Idham Aziz masih ketua tim biar dia Kapolri, ya kalo dia ngomong akan ada Kabareskrim baru diselesaikan omong kosong itu, dia kagak mau ngungkap juga," kata salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/12).
Saor pun menagih janji Kapolri Idham Aziz bakal menuntaskan kasus Novel Baswedan saat bertemu pimpinan KPK awal November lalu omong kosong. Terlebih setelah tenggat pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Desember berakhir.
-
Bagaimana Jokowi atasi krisis air? Jokowi menyampaikannya, beberapa negara saat ini dilanda krisis Air. Untuk itu, Ia mengimbau agar potensi air di dalam negeri bisa dimanfaatkan melalui beragam infrastruktur, dengan begitu air tidak langsung mengalir ke laut.
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
"Jadi kalo dibilang Wakabareskrim ini omong kosong. Idham Aziz enggak mau mengungkap peristiwa siapa penyerang itu," ujar Saor.
Desak Komnas HAM Buka Hasil Temuan
Saor mengatakan, siang ini tim kuasa hukum bakal menemui Komnas HAM. Tujuannya guna mendesak agar tim pemantauan kasus Novel Baswedan dibentuk Komnas HAM membuka secara terang teror tersebut.
Tim itu diketahui dibentuk setelah istri Novel Baswedan, Rina Emilda, melaporkan ke Komnas HAM. Tim pemantauan kasus itu beranggotakan tujuh orang dibentuk Maret 2018 lalu.
Tim ini di kepalai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti. Hasil investigasi tim pemantauan Komnas HAM itu kemudian diserahkan ke Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian. Hasil itu pun bakal ditanyakan kuasa hukum Novel Baswedan ke Komnas HAM.
"Kan dulu Komnas HAM membuat tim pencari fakta soal penyerangan Novel, nah kemarin 1 Desember sesuai janji presiden supaya tuntas kan enggak ada kemajuan jadi Komnas HAM karena lembaga yang diminta waktu itu membuat tim pencari fakta diduga bahwa Novel itu kan diserang karena menjalankan kerjanya, jadi apa pertanggungjawaban Komnas sebagai lembaga negara untuk memantau kasus ini," kata Saor.
Presiden Jokowi Tunggu Laporan Kapolri
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengaku tak mengetahui perkembangan kasus Novel. Dia beralasan belum mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Iya, makanya langsung saja bicara dengan Pak Idham. Semuanya ada di beliau," kata Fadjroel, Selasa (3/12).
Mantan aktivis ini juga menolak berkomentar soal apa langkah yang akan diambil Jokowi bila kepolisian tak bisa mengusut tuntas kasus Novel. Dia hanya menegaskan, Jokowi belum menerima laporan terbaru dari Idham Azis.
"Belum ada (laporan) sih, belum ada sih. Makanya tanyakan saja ke pak Idham, apakah ada rencana melaporkan, atau apa," ucapnya.
Diambil Alih Wakabareskrim
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan, pengusutan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tetap maksimal meski posisi Kabareskrim Polri masih kosong. Sejauh ini, lanjutnya, pengungkapan kasus Novel diambil alih oleh Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.
"Sama sekali tidak (terpengaruh). Tim bekerja maksimal. Tunggu saja, ini masalah waktu. Insyaallah kita sangat optimis," tutur Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
"Diambil alih Wakabareskrim dan beberapa direktur," jelas Iqbal.
Novel Baswedan Ragu Kasus Teror Diungkap
Novel Baswedan mempertanyakan waktu yang sedemikian lama tapi belum ada titik terang untuk kasusnya. Padahal Novel Baswedan sudah beberapa kali memberikan kisi-kisi terkait pelaku yang menyiram air keras.
"Pak Jokowi sudah tiga kali ngasih deadline, kita tunggu aja kita lihat. Enggak tahu mau ngomongin apa lagi," ujar singkat Novel seusai mengisi acara yang digagas Turun Tangan Jakarta, Sabtu (9/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaPraktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Baca Selengkapnya