Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1 Tahun dan Ajukan Kasasi

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1 Tahun dan Ajukan Kasasi Sidang Vonis Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tak terima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, Ahmad Dhani ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, ia berkeyakinan harusnya bebas dari jeratan hukum.

Upaya pengajuan kasasi ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. Ia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta, memang mengurangi hukuman Dhani, dari 1 tahun 6 bulan penjara menjadi 1 tahun penjara saja.

Namun, hal itu tetap saja tidak diterimanya, mengingat putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Kita mengharapkan mas Dhani lepas bebas. Artinya, karena tidak sesuai dengan upaya harapan tentu ada upaya hukum berikutnya. Kita akan upayakan kasasi," ungkapnya, Kamis (14/3) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menambahkan, soal penahanan, kini memang bergeser kewenangannya ke MA untuk perkara yang ada di Jakarta. Dikonfirmasi mengenai apakah pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut, ia mengaku baru mengkonfirmasikannya pada PT.

Ia menambahkan, meski sudah diputus oleh PT, namun pihaknya masih mengajukan kasasi ke MA. Oleh karena itu, kasus ini pun dianggapnya belum inkrah. Sehingga, pihaknya akan kembali mengajukan soal pengalihan penahanan Ahmad Dhani kembali ke MA.

"Ini kan belum inkrah, tentu kita akan sampaikan lagi (pengalihan) penahanan ini nanti ke MA. Kasasinya nanti kita pertajam, diangkat kembali fakta-fakta persidangan. Sehingga dimintakan ada pemeriksaan. Saya yakin di MA akan lebih objektif hakim melihat. Dengan ini kita berharap mas Dhani bisa lepas dan bebas dari hukuman," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP