Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KBRI Bantu Kepulangan WNI Asal Medan usai 16 Bulan Dirawat di Qatar

KBRI Bantu Kepulangan WNI Asal Medan usai 16 Bulan Dirawat di Qatar Proses kepulangan WNI Asal Medan dari Qatar. Istimewa

Merdeka.com - Muhammad Khairul Arbi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan mengalami kecelakaan kerja di Qatar. Usai 16 bulan menjalani perawatan di sana, Arbi akhirnya pulang dan melanjutkan perawatan medis di Tanah Air.

"Arbi yang bekerja di perusahaan Qatar Gas tersebut mengalami kecelakaan saat pelatihan Helicopter Underwater Escape Training (HUET). Akibatnya, ia terkena stroke dan harus dirawat intensif selama 16 bulan di Qatar. Beruntung Arbi adalah pekerja legal dan prosedural, sehingga perusahaan bersedia menanggung seluruh pengobatan Arbi selama kurun waktu yang panjang tersebut," kata Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Muchammad Yusuf dalam keterangannya kepada merdeka.com, Kamis (8/4).

Menurutnya, mendapat perawatan di tempat yang jauh dan dalam durasi waktu lama, tetap bukan merupakan hal yang mudah bagi keluarga. Oleh karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, keluarga memutuskan untuk memindahkan perawatan Arbi ke Indonesia.

KBRI Doha yang mendapat permohonan pihak keluarga, kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Qatar. Akhirnya, pada tanggal 25 Maret 2021, KBRI berhasil memfasilitasi kepulangan Arbi dengan biaya sepenuhnya dari pihak perusahaan. Dalam proses pemulangan tersebut, pihak rumah sakit di Qatar menyertakan tiga staf medis untuk mendampingi Arbi hingga ke Indonesia.

"Dalam hal ini, koordinasi tidak hanya dijalin dengan pihak-pihak di Qatar tetapi juga di Indonesia seperti Kemnaker, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Polri, maskapai dan rumah sakit," ujarnya.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah KBRI memastikan bahwa hak-hak keuangan yang bersangkutan dipenuhi oleh perusahaan.

Dubes RI di Qatar, Ridwan Hassan menambahkan, kemudahan proses pemulangan tersebut tidak terlepas dari status Arbi yang merupakan pekerja legal dan prosedural.

"Belajar dari hal ini kami tidak henti-hentinya mengimbau agar Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, khususnya di Qatar selalu mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP