Kecelakaan Tol Cipularang, Manajer Perusahaan Dump Truk Jadi Tersangka

Merdeka.com - Kepolisian Resor Purwakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan di KM 91+200 Tol Cipularang, di wilayah Sukatani, Purwakarta pada 2 September 2019 lalu. Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan tersangka baru tersebut berinisial MM, manajer operasional perusahaan dump truk maut tersebut yakni PT JTJ beralamat di Jakarta.
"Kami sudah tetapkan tersangka baru inisial MM, manajer operasional perusahaan dump truk, PT JTJ. Jadi ada dua tersangka," ujar Matrius, Purwakarta, Rabu (18/9).
Penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan penyidikan Polres Purwakarta. Apalagi truk yang mengakibatkan kecelakaan diduga dari kelebihan muatan.
"MM ini kan manajer operasional dan berangkatnya kendaraan tersebut atas seizin dia serta mengetahui jadi ada pembiaran," ungkap Matrius.
Bahkan hasil dari pihak Dishub Provinsi dan ATPM Hino, menyebutkan kondisi truk dalam kondisi layak jalan.
"Hasil penyelidikan saksi ahli kendaraan layak jalan, kan berarti ada pembiaran ini dan pihak perusahaan mengetahui," katanya.
Menurut Matrius, PT JTJ sempat ditegur oleh pihak Dishub Provinsi DKI Jakarta karena dari dimensi muatan truk melebihi aturan yang ditetapkan.
"Perusahaan ini pernah ditegur oleh pihak Dishub DKI, selain melebihi muatan juga dimensi bak kendaraan yang harusnya satu meter ini lebih dari ketentuan," jelasnya.
Meski begitu MM sampai hari ini tidak dilakukan penahanan. "Belum ditahan karena lebih pada korporasi dan terkena sanksi administrasi, ya tentunya hukumannya berupa ganti rugi kerusakan termasuk pembekuan izin perusahaan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kecelakaan tersebut yakni Subana dan Dedi. Keduanya sopir truk. Tersangka Dedi meninggal saat truknya terguling.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya