Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka

Kedapatan bagi sembako saat kampanye, caleg Perindo jadi tersangka Caleg Perindo ketahuan bagi-bagi stiker. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menetapkan caleg Partai Perindo David H Rahardja menjadi tersangka tindak pidana pemilu. David kedapatan melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo, mengatakan David sudah diperiksa termasuk barang bukti dan saksi yang berada di lokasi pembagian.

"David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10).

Orang lain juga bertanya?

Ia menerangkan, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tersebut tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu.

Ia pun mengungkapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahapan penuntutan.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ungkapnya.

Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.

Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagi-Bagi Susu saat Car Free Day Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri
Bagi-Bagi Susu saat Car Free Day Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri

Larangan kegiatan politik di car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
Satu Minggu Kampanye, Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran
Satu Minggu Kampanye, Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran

Pelanggaran itu diduga saat pelanggaran di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran Ditanya Asal Susu yang Dibagikan Saat CFD
Reaksi Gibran Ditanya Asal Susu yang Dibagikan Saat CFD

Hinca berujar, asal-usul susu tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus.

Baca Selengkapnya
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
PAN Sebut Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan
PAN Sebut Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan

Zita menegaskan, tidak ada rencana bagi bagi susu, sebab agendanya hanya olahraga bersama.

Baca Selengkapnya
PAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga
PAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga

Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.

Baca Selengkapnya
Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu

Usai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Uya Kuya, Eko Patrio hingga Pasha Ungu Pastikan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di Kawasan CFD
Uya Kuya, Eko Patrio hingga Pasha Ungu Pastikan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di Kawasan CFD

Sebelumnya Gibran kukuh aksinya tidak melanggar aturan kampanye karena tak ada ajakan memilih

Baca Selengkapnya
Penjelasan Golkar DIY Jawab Tuduhan Sekjen PDIP Tumpuk Bansos di Kantor DPD: Untuk Pasar Murah
Penjelasan Golkar DIY Jawab Tuduhan Sekjen PDIP Tumpuk Bansos di Kantor DPD: Untuk Pasar Murah

Hasto menuding Golkar DIY menimbun bansos di kantor DPD.

Baca Selengkapnya
Gibran Diduga 2 Kali Langgar Kampanye, TKN: Bawaslu Harus Transparan Aturan Mana yang Dilanggar?
Gibran Diduga 2 Kali Langgar Kampanye, TKN: Bawaslu Harus Transparan Aturan Mana yang Dilanggar?

TKN Prabowo-Gibran memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Buntut Gibran Bagi Susu di CFD

Ketiga caleg dari PAN ini diperiksa Bawaslu karena turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan Gibran.

Baca Selengkapnya