Kejagung Blokir 35 Rekening Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaannya," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Dia menyebut, 35 rekening yang diblokir pihaknya tersebut berasal dari Bank yang berada di dalam negeri semua dan tidak ada dari bank luar negeri.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa yang ditemukan dalam rekening di Lapas Cebongan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pemilik Bank Jago? Masing-masing melakukan akuisisi sebesar 37,65% dan 13,35%, sehingga total kepemilikan keduanya adalah 51%. Hal inilah yang membuat Jerry Ng dan Patrick Sugito sama-sama menjadi pemegang saham pengendali perusahaan tersebut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Dalam negeri semua (bank-nya) dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," sebutnya.
Meski begitu, Febrie mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa saja jumlah atau nominal saldo dari masing-masing rekening milik para tersangka tersebut.
"Belum tahu dong kita (nilainya) kita baru minta pemblokiran. Nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," ujarnya.
Febrie menegaskan, semua rekening yang telah diblokir oleh pihaknya itu yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil uang kejahatan yang sedang kita sidik, uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di situ aja, masih terus kita kembangkan," tegasnya.
Meski sudah memblokir 35 rekening milik lima tersangka, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa orang yang sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung.
Namun, pemblokiran aset tersebut dilakukan apabila memang aset atau uang tersebut masih bersangkutan dengan milik para lima tersangka tersebut.
"Sementara ini masih di 5 tersangka yang kita lakukan pelacakan asetnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kita lihat pihak-pihak afiliasi, mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kita lakukan tindakan penyitaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel4. Syahmirwan di Rutan Cipinang5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Baca SelengkapnyaIvan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.
Baca Selengkapnya