Kejagung Jawab Tom Lembong soal Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan Mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mempertanyakan alasan hanya dia satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag saat korupsi terjadi pada 2015 hingga 2016.
“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015–2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” ujar Harli, Rabu (12/3).
Dia mengatakan, perihal ada atau tidaknya keterlibatan maupun keterkaitan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan dimintakannya pertanggungjawaban kepada Mendag yang lain.
“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka,” ucap Harli, dilansir dari Antara.
Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan Mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3) usai, Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023. Sedangkan dia hanya menjabat pada periode 2015–2016.
"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua Menteri Perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar dia.
Oleh karena itu, Tom Lembong menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law. Tom Lembong meyakini bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Untuk itu, dia meyakini mantan Mendag lainnya dalam periode tersebut bisa ikut membuktikan bahwa proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.