Kejagung Pastikan Cari Solusi Soal Aset First Travel Dirampas Negara
Merdeka.com - Aset First Travel milik Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan telah dirampas oleh negara. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dengan adanya putusan itu, korban First Travel mengaku kecewa. Karena, putusan tersebut tak sesuai dengan yang mereka harapan yakni uang mereka dapat dikembalikan.
Selain itu, pihak Andhika dan Annisa juga mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA tersebut. Karena, mereka ingin aset First Travel dikembalikan kepada para jamaah umroh.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Bagaimana hukum membawa pulang tanah suci? Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online mengungkapkan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Suci pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabotan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian untuk mencari jalan keluarnya terkait keputusan MA tersebut.
"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk upaya mengembalikan aset kepada nasabah korban," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel, Mustolih Siradj mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara sangat jauh dari harapan para korban. Karena, korban ingin uang mereka kembali.
"Putusan MA jauh dari rasa keadilan, jadi berbulan-bulan, bertahun-tahun, 63 ribu korban ini kan menunggu keadilan, menunggu proses peradilan, ternyata putusannya jauh dari rasa keadilan, malah melukai rasa keadilan. Kenapa, uang ini kan uangnya jamaah, uangnya konsumen untuk dana umroh. Tapi kemudian malah putusannya itu dirampas oleh negara," kata Mustolih saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan kepada perusahaan umroh lainnya yakni Abu Tour yang berada di Makassar.
"Karena ini berbeda dengan putusan Abu Tour (Travel) di Makassar itu kan dengan modus yang sama, dengan pola yang mirip itu ternyata putusannya berbeda, dia tidak merampas untuk negara, malah dia dikembalikan ke jamaah, ini kan berbeda. Satu kasus yang sama dengan putusan yang beda," jelasnya.
Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menghormati permintaan Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca Selengkapnya