Kejari Sidoarjo tolak pengembalian uang tersangka korupsi dana PDAU

Merdeka.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menolak menerima pengembalian uang senilai Rp 75 juta dari DPD partai Golkar Sidoarjo. Uang panas tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi aliran dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo yang diterima tersangka Ketua Pansus DPRD Sidoarjo Khoirul Huda.
"Iya benar, tim penyidik menolak pengembalian uang itu," kata Kajari Sidoarjo M. Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Sunarto mengungkapkan, penyidik menolak pengembalian itu lantaran tidak diserahkan langsung oleh Khoirul Huda, melainkan diserahkan oleh Warih Andono, ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo.
"Penyidik secara tegas menolak karena uang itu dari PD Aneka Usaha digunakan oleh Khoirul Huda sebagai Ketua Pansus PD Aneka Usaha. Kok dikembalikan oleh DPD Golkar. Ini bukan lembaga Golkar-nya yang bermasalah tetapi oknumnya," ungkap mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.
Menurut mantan Kajari Jombang itu, jika pengembalian uang itu dilakukan dan atas nama Khoirul Huda, penyidik akan menerimanya, meski tidak akan mengubah status hukum yang menimpa Khoirul Huda. "Namun akan menjadi pertimbangan meringankan di tuntutan pidana," imbuhnya.
Selain rencana pengembalian uang, Warih datang bersama dengan istri Khoirul Huda beserta Yusuf Sholeh yang juga politikus Golkar, pada Senin (12/6) sekitar pukul 10.00 WIB itu dikabarkan juga membawa surat permohonan penangguhan penahanan.
"Iya membawa surat penagguhan penahanan, dikabulkan atau tidak permohonannya tim penyidik memiliki pertimbangan sendiri, nanti tunggu jawaban penyidik secepatnya," tutup mantan Kajari Moko-moko itu.
Terpisah, Warih Andono belum bisa dikonfirmasi terkait upaya permohonan penangguhan penahanan dan upaya pengembalian uang Rp 75 juta. Saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat, mantan anggota DPRD Sidoarjo tersebut belum menjawab.
Diberitakan sebelumnya, Khoirul Huda ditetapkan dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo itu dijebloskan ke tahanan lantaran menerima aliran dana dari keuangan PDAU Sidoarjo senilai Rp 75 juta.
Selain Anggota DPRD Sidoarjo, penyidik lebih dulu menahan tiga pejabat PDAU Sidoarjo yakni Direktur Direktur PDAU Sidoarjo Amral Soegianto (AS), Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni (SW) dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy (IJ).
Bahkan untuk mengungkap mega korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun sejak 2010-2016, penyidik telah memanggil belasan saksi di antaranya dari Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo.
Selain itu, para pejabat Pemkab Sidoarjo juga ikut diperiksa di antaranya Sekda Djoko Sartono, Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono, dan pejabat pemkab lain juga ikut diperiksa.
Pengelolaan keuangan PDAU membawahi beberapa unit di antaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising dan Delta Gas. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya