Kejati Riau Tahan Eks Anggota DPRD Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos Rp272 miliar
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Bengkalis, Yudhi Veryantoro, Kamis (28/11). Yudhi merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.
"Iya kita tahan. Karena telah kita terima pelimpahan tersangka YV (Yudhi Veryantoro) dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, penahanan dilakukan setelah Polda Riau yang menangani perkara itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II, hari ini.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Tersangka sempat diperiksa beberapa jam. Setelah proses administrasi tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk ditahan," ucapnya.
Yudhi dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Selama dalam masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Suhendri Asnan, politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode yang sama. "Proses penyidikan terhadap tersangka yang satu lagi (Suhendri) belum tuntas, masih dilengkapi," ucap Muspidauan.
Kedua tersangka dijadikan tersangka setelah polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000 tersebut.
Mereka semua yang terlebih dahulu telah mendekam di hotel prodeo adalah Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah. Selanjutnya Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya