Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sulbar Amankan Rp1,4 Miliar dari Kasus Pemotongan DAK SMA

Kejati Sulbar Amankan Rp1,4 Miliar dari Kasus Pemotongan DAK SMA Pejabat Kejati Sulbar menunjukkan uang yang diamankan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan uang negara Rp 1,4 miliar lebih dari tiga tersangka korupsi pemotongan 3 persen DAK 2020 SMA. Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan yang segera digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Asisten Pidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, uang Rp 1,4 miliar itu disita dari tersangka BB, BE dan AD. "Ini kami memperlihatkan kembali barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan 3 persen dana DAK Fisik Pendidikan SMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berupa uang senilai Rp 1.425.330.050. Uang ini nantinya akan menjadi barang bukti pada saat persidangan," sebut Feri, Rabu (31/3).

Dia menambahkan tersangka BB dan AD akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4). Penyerahan itu dilakukan sebagai pelimpahan tanggung jawab untuk penuntutan di Pengadilan Tipikor.

"Untuk pelimpahan tersangka BB dan AD ke jaksa penuntut, akan dilakukan besok. Itu artinya, ketiga tersangka siap menghadapi persidangan perdana," ujarnya

Seperti diberitakan, penyidik Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka korupsi pemotongan 3 persen DAK SMA Provinsi Sulbar. Tersangka yang ditetapkan yakni BB, AD, dan BE. BB merupakan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.

Mereka diduga meminta bagian 3 persen dari DAK kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020. Permintaan uang itu menggunakan dalih biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP