'Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis Merupakan Ancaman Serius Bagi Demokrasi'
Merdeka.com - Tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput aksi demo selama beberapa hari terakhir, memicu reaksi dari berbagai daerah. Di Jember, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aksi untuk Keselamatan Wartawan (AKAR) Jember, mengadakan aksi solidaritas menuntut pengusutan terhadap pelaku kekerasan terhadap rekan-rekan mereka.
Para jurnalis Jember dari berbagai media dan organisasi itu kompak, menyuarakan kecaman terhadap kekerasan yang menimpa rekan mereka saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Bahwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis, merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Karena kerja-kerja jurnalistik sudah dijamin dalam undang-undang yang merupakan produk reformasi," ujar koordinator aksi, Mahfudz Sunardjie.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik mendapatkan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta.
"Karena itu kami mendesak kepolisian untuk bisa bertindak tegas, jika ada anggotanya yang terbukti terlibat kekerasan terhadap jurnalis. Penanganan kasus ini harus terbuka untuk menumbuhkan kepercayaan publik," tegas Mahfudz.
Lebih lanjut, AKAR Jember juga meminta agar aparat tidak menggunakan senjata saat menghalau massa guna mencegah hal yang tidak diinginkan. "Kami juga meminta hentikan sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas," lanjut Mahfudz.
Tak hanya itu. Kabar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu juga mendapat sorotan dari para jurnalis di Jember. "Kami menolak penggunaan pasal karet terhadap mereka," papar Mahfudz.
Sebagai tindak lanjut, AKAR Jember juga mendesak Dewan Pers guna membentuk Satgas Anti Kekerasan untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan sepanjang terjadinya gelombang demonstrasi menolak pelemahan KPK dan pengesahan sejumlah regulasi kontroversial selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan catatan AKAR Jember yang mengutip laporan sementara dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan terhadap jurnalis terjadi di tiga daerah. Yakni Jakarta, Makassar dan Jayapura. Tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda yang menjadi korban.
AKAR Jember sendiri merupakan aliansi gabungan dari beberapa organisasi jurnalis di Jember. Yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember. Para jurnalis berkumpul di Alun-Alun untuk kemudian longmarch dan menyampaikan tuntutannya di Mapolres Jember. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca Selengkapnya